HEADLINNEWS.ID – Setelah berlangsung sekitar empat tahun, Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al Mustainiyyah (RMA) Surakarta menuntaskan kajian Kitab Rohmatul Ummah Fi Ikhtilafil Aimmah. Khataman digelar di Villa Moonvill Madirda, Karanganyar, Jumat (14/8/2026).
Sebanyak 50 santri pilihan mengikuti kajian di bawah bimbingan Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha. Selama proses pengajian, para santri mendalami 2.675 persoalan fikih dengan membandingkan pandangan empat mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Kajian tersebut tidak hanya diarahkan untuk menuntaskan isi kitab. Para santri juga dibiasakan memahami bagaimana para ulama sampai pada sebuah kesimpulan hukum, termasuk dalil yang digunakan, cara mengambil dalil, serta alasan munculnya perbedaan pendapat di antara para imam mazhab.
Dengan pendekatan itu, santri tidak berhenti pada mengetahui apakah suatu persoalan hukumnya wajib, sunnah, halal, haram, sah, atau batal.
Mereka juga diajak memahami aqwal al-fuqaha’ atau pendapat para ahli fikih, mahall al-khilaf atau titik perbedaan pendapat, serta dasar dan metodologi yang melahirkan perbedaan tersebut.
Pemahaman lintas mazhab dinilai semakin penting seiring berkembangnya persoalan masyarakat. Perubahan dalam transaksi digital, ekonomi, kedokteran, keluarga, hingga kehidupan sosial melahirkan berbagai nawazil atau persoalan baru yang tidak selalu ditemukan dalam bentuk yang sama di dalam kitab-kitab klasik.
Karena itu, santri dinilai tidak cukup hanya menghafal satu qaul atau pendapat ulama. Mereka perlu memahami apakah sebuah persoalan termasuk muttafaq ‘alaih atau disepakati ulama, maupun mukhtalaf fih atau diperselisihkan, sekaligus mengetahui pendapat utama dalam masing-masing mazhab.
Penguasaan banyak mazhab tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari pendapat yang paling ringan atau melakukan tatabbu‘ al-rukhash. Sebaliknya, pendekatan itu diarahkan untuk memahami keluasan khazanah fikih Islam sekaligus mengetahui batas-batas metodologis dalam menggunakan sebuah pendapat.
Bekal tersebut diharapkan dapat digunakan para santri ketika mengikuti bahtsul masail, forum ilmiah pesantren yang membahas persoalan keagamaan dan kemasyarakatan.
Dalam bahtsul masail, sebuah persoalan tidak cukup dijawab hanya dengan menemukan teks yang menyebut “boleh” atau “tidak boleh”. Persoalan terlebih dahulu harus dipahami secara utuh melalui tashawwur al-mas’alah, kemudian dipetakan ke dalam kategori fikih yang tepat melalui takyif fiqhi.
Prinsip ushul fikih menyebut, al-hukmu ‘ala al-syai’i far‘un ‘an tashawwurih, bahwa penetapan hukum terhadap sesuatu bergantung pada pemahaman yang benar terhadap persoalan tersebut.
Setelah persoalan dipahami, santri dituntut mencari rujukan dalam kutub mu‘tabarah, menelusuri pendapat para fuqaha, memahami argumentasinya, serta mengetahui letak perbedaan pendapat.
Proses ini diharapkan membentuk malakah fiqhiyyah, yakni kemampuan dan kepekaan ilmiah dalam membaca persoalan fikih.
Kajian fikih perbandingan mazhab sendiri menjadi salah satu konsentrasi keilmuan Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha.
Selain mengajarkannya kepada para santri secara istiqamah, kajian serupa juga menjadi bagian dari perjalanan akademiknya dan penelitian disertasi doktoralnya.
Ketua Yayasan RMA, Ust. Wassim Ahmad Fahruddin, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya pengajian yang berlangsung selama empat tahun tersebut.
Menurutnya, tradisi keilmuan pesantren tidak dibangun secara instan. Di dalamnya terdapat proses talaqqi atau belajar langsung kepada guru, mulazamah atau membersamai guru secara istiqamah, muthala‘ah, mudarasah, hingga tikrar atau pengulangan pelajaran.
Sementara itu, Kyai Zainal Arifin, salah satu anggota Majelis Masyayikh RMA, menekankan pentingnya keluasan wawasan fikih bagi para santri.
“Kualitas kelihatan, khilafiyah paham, solusi umat. Permasalahan di luar banyak. Tidak cukup dengan satu mazhab. Maka perlu menguasai banyak mazhab,” ujar Kyai Zainal.
Menurutnya, santri kelak akan menghadapi persoalan masyarakat yang jauh lebih beragam dibandingkan kasus-kasus yang ditemukan secara tekstual dalam kitab.
Kemampuan memahami khilaf dan berbagai pandangan mazhab menjadi bekal penting agar santri mampu memberikan jawaban yang tetap berada dalam koridor keilmuan.
Kyai Zainal juga mengingatkan bahwa khatam sebuah kitab bukan berarti berakhirnya proses belajar.
“Ngaji jangan berhenti. Karena ilmu berkembang,” katanya.
Pesan tersebut menjadi penegasan dalam khataman Rohmatul Ummah. Empat tahun pengajian, 2.675 persoalan fikih, empat mazhab, dan 50 santri menjadi bagian dari ikhtiar RMA membentuk santri yang tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga memahami dasar, perbedaan pendapat, serta metodologi dalam menetapkan hukum.
Dengan bekal tersebut, para santri diharapkan mampu membaca persoalan umat secara lebih luas, memahami khazanah fikih dengan adab ilmiah, dan terus mengembangkan keilmuan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul seiring perubahan zaman.

