Kendala Pelayanan JKN di Rumah Sakit Bisa Dilaporkan ke BPJS SATU

Dedi Agustian
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDTegal – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kendala saat memperoleh pelayanan di rumah sakit dapat melaporkannya kepada petugas BPJS SATU (Siap Membantu). Layanan tersebut disediakan BPJS Kesehatan sebagai bentuk pendampingan langsung kepada peserta di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Ario Pambudi Trisnowibowo, mengatakan keberadaan BPJS SATU ditujukan untuk membantu peserta memperoleh informasi yang jelas sekaligus memastikan pelayanan yang diterima sesuai dengan hak dan ketentuan Program JKN.

“BPJS SATU hadir untuk memberikan pendampingan langsung kepada peserta JKN selama memperoleh pelayanan di rumah sakit. Kami ingin memastikan peserta mendapatkan informasi yang jelas dan memperoleh pelayanan sesuai dengan hak serta ketentuan Program JKN,” ungkap Ario.

Peserta yang membutuhkan informasi atau mengalami kendala selama proses pelayanan dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Kontak petugas tersedia melalui poster yang dipasang di sejumlah titik pelayanan rumah sakit.

Poster tersebut antara lain dapat ditemukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), serta ruang administrasi.

“Kontak petugas BPJS SATU dapat ditemukan pada poster yang tersedia di sejumlah titik layanan, seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), serta ruang administrasi. Peserta dapat menghubungi petugas apabila membutuhkan informasi maupun mengalami kendala dalam proses pelayanan,” kata Ario.

Selain menerima dan menindaklanjuti kendala peserta, petugas BPJS SATU juga melakukan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung (SiBling) di rumah sakit. Kegiatan ini dilakukan dengan memantau secara langsung pelaksanaan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Melalui SiBling, BPJS Kesehatan dapat melihat pelaksanaan pelayanan sekaligus memantau kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap standar pelayanan yang berlaku. Pemantauan tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN.

Setiap pengaduan peserta juga dicatat melalui aplikasi Saluran Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP). Sistem tersebut digunakan agar pengaduan terdokumentasi dan proses tindak lanjutnya dapat dipantau secara sistematis.

“Setiap pengaduan yang disampaikan peserta menjadi bagian penting dalam upaya kami meningkatkan kualitas layanan. Melalui pencatatan pada aplikasi SIPP, penanganan pengaduan dapat dipantau secara sistematis sehingga tindak lanjutnya dapat dilakukan dengan lebih terarah,” ujar Ario.

Ario mengimbau peserta JKN tidak ragu menyampaikan kendala yang ditemui selama memperoleh pelayanan kesehatan. Menurut dia, pengaduan peserta dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan Program JKN.

“Jika peserta menemukan kendala atau membutuhkan informasi terkait pelayanan, silakan menghubungi petugas BPJS SATU. Kami akan membantu memberikan penjelasan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” katanya.

BPJS Kesehatan berharap keberadaan BPJS SATU, pemantauan melalui SiBling, serta pencatatan pengaduan melalui SIPP dapat memperkuat pengawasan pelayanan di rumah sakit. Mekanisme tersebut juga diharapkan membuat peserta JKN lebih mudah memperoleh informasi dan menyampaikan persoalan ketika mengakses layanan kesehatan.

Editor: Dedi Agustian
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!