Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Digagalkan, Potensi Kerugian Negara Rp1,33 Miliar

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDRiau, TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,627 ton pasir timah ilegal yang disembunyikan di bawah keramba apung di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 42 karung pasir timah, seorang terduga pelaku, serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,337 miliar.

Pengungkapan kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mako Lanal Dabo Singkep, Senin (3/8/2026). Operasi melibatkan Quick Response Region Command IV Lanal Dabo Singkep Kodaeral IV, unsur Koarmada I melalui KRI Beladau-643, dan Satgas Pusintelal.

Kasus bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat Tim Satgas Pusintelal menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal di Perairan Pekajang Besar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai.

Saat penyisiran berlangsung, petugas menemukan dua unit High Speed Craft (HSC) yang bersandar di sebuah keramba apung. Kedua kapal tersebut melarikan diri ketika aparat mendekat sehingga belum berhasil diamankan.

Petugas kemudian memeriksa keramba apung yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan. Hasil penyelaman di bawah keramba menemukan 42 karung pasir timah yang sengaja disembunyikan di bawah permukaan air.

Berdasarkan hasil uji laboratorium PT Timah, pasir timah tersebut memiliki kadar timah (Sn) antara 53 hingga 67 persen. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp1.337.600.000.

Setelah barang bukti ditemukan, Lanal Dabo Singkep berkoordinasi dengan unsur laut terdekat. KRI Beladau-643 yang sedang berpatroli bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan terhadap keramba apung yang diduga digunakan dalam praktik penyelundupan.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan komoditas tersebut diduga akan dikirim ke Malaysia menggunakan metode Ship to Ship (STS).

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H alias AL yang diduga sebagai pemilik keramba apung. Selain pasir timah, petugas juga menyita satu pucuk senapan angin Predator Airgun, satu pucuk airsoft gun jenis pistol Magnum merek Jericho 941, satu lembar KTP, serta dua unit telepon genggam.

Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan keberhasilan operasi tersebut menggagalkan penyelundupan komoditas mineral strategis sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,337 miliar.

“TNI Angkatan Laut akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan Indonesia melalui sinergi antarinstansi guna mencegah berbagai bentuk penyelundupan yang mengancam kedaulatan negara dan merugikan perekonomian nasional,” ujar Berkat Widjanarko.

Barang bukti beserta terduga pelaku kini diamankan di Mako Lanal Dabo Singkep untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Pengungkapan ini memperlihatkan penyelundupan pasir timah diduga dilakukan dengan metode penyimpanan di bawah keramba apung untuk menghindari deteksi aparat. Temuan dugaan rencana pengiriman ke Malaysia melalui metode Ship to Ship (STS) juga menjadi fokus penyidikan lanjutan guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas, sebagaimana disebutkan dalam hasil penyelidikan sementara.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!