HEADLINNEWS.ID – Tegal – Universitas Pancasakti Tegal mengembangkan layanan Call Center 112 berbasis video untuk penyandang disabilitas. Teknologi ini dirancang agar penyandang tunarungu dan tunawicara dapat melaporkan keadaan darurat tanpa terkendala komunikasi.
Pengembangan layanan tersebut menjadi bagian dari Program Ekosistem Hidup Berbasis Teknologi (BESTARI-Saintek) Tahun 2026 melalui penelitian berjudul “Model Ekosistem Layanan Publik Inklusif: Pengembangan Call Center 112 Berbasis Video untuk Tunawicara sebagai Upaya Mewujudkan Akses Layanan Adaptif dan Aksesibel bagi Masyarakat Rentan.”
Sebagai bagian dari riset itu, Universitas Pancasakti Tegal menggelar Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Inklusif di Gedung Dadali, Tegal, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Workshop tersebut mempertemukan akademisi, pemerintah, praktisi teknologi, aparat penegak hukum, serta komunitas penyandang disabilitas. Mereka membahas rancangan standar pelayanan yang nantinya menjadi acuan dalam pengembangan Call Center 112 berbasis video.
Nurhayati, yang membuka kegiatan, mengatakan layanan kegawatdaruratan harus dapat diakses seluruh warga, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Menurut dia, Call Center 112 memiliki fungsi penting dalam kondisi darurat, tetapi masih terdapat kesenjangan akses bagi sebagian masyarakat.
“Melalui penyusunan SOP ini kami berharap teman-teman penyandang disabilitas dapat menyampaikan masukan secara langsung, sehingga layanan Call Center 112 benar-benar dapat dimanfaatkan oleh komunitas disabilitas secara optimal,” ungkap Nurhayati.
Ketua Tim Peneliti, Akhmad Habibullah, M.I.P., mengatakan pengembangan layanan tersebut berangkat dari hasil observasi lapangan. Tim peneliti menemukan penyandang tunarungu dan tunawicara menghadapi hambatan ketika harus menyampaikan laporan dalam situasi kegawatdaruratan.
Hambatan komunikasi menjadi salah satu persoalan yang ingin diatasi melalui layanan berbasis video. Teknologi Artificial Intelligence (AI) akan dikembangkan untuk membantu menerjemahkan bahasa isyarat menjadi informasi yang dapat dipahami operator.
“Melalui pengembangan Call Center 112 berbasis video, kami ingin menutup kesenjangan layanan yang selama ini dialami teman-teman disabilitas,” terang Akhmad.
Menurut Akhmad, pengembangan sistem dilakukan secara bertahap. Workshop penyusunan SOP menjadi salah satu tahapan untuk memastikan teknologi yang dibangun memiliki standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan pengguna.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap dan masih memiliki rangkaian kegiatan lanjutan. Kami ingin menutup kesenjangan layanan yang selama ini dialami teman-teman disabilitas melalui pengembangan Call Center 112 berbasis video,” papar dia.
Akhmad berharap penyusunan SOP tidak dilakukan hanya dari perspektif pengembang atau penyelenggara layanan. Pengalaman dan kebutuhan penyandang disabilitas juga menjadi bahan penting dalam merancang sistem.
“Karena itu, kami berharap workshop ini menjadi ruang diskusi dua arah agar seluruh peserta dapat memberikan masukan terhadap SOP yang sedang disusun,” tambah Akhmad.
Dalam workshop tersebut, Mochamad Fatchan Chasani, M.Pd., menyampaikan materi mengenai “Ketentuan, Bentuk, Jenis, dan Kebutuhan Layanan Aduan”.
Fatchan mengatakan layanan pengaduan publik perlu dibangun berdasarkan prinsip aksesibilitas, nondiskriminasi, keamanan data, kemudahan penggunaan, serta mekanisme umpan balik yang jelas.
Ia juga menilai paradigma pelayanan publik telah bergeser. Pelayanan tidak lagi semata-mata diletakkan dalam kerangka belas kasihan, tetapi sebagai bagian dari pemenuhan hak warga negara.
“Digitalisasi layanan harus mampu memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan pemerintah,” tegas Fatchan.
Diskusi dalam workshop melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Di antaranya perwakilan bidang Komunikasi dan Informatika, PT Digital Sandi Informasi (DSI), Kepolisian Tegal, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tegal, Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Gerkatin, serta Komunitas Difabel Slawi Mandiri.
Sejumlah persoalan teknis dan pelayanan turut dibahas. Mulai dari keamanan data, ketepatan lokasi pelapor, integrasi antar-layanan kegawatdaruratan, kecepatan penerjemahan bahasa isyarat menggunakan AI, hingga mekanisme sosialisasi kepada komunitas penyandang disabilitas.
Akurasi lokasi menjadi salah satu aspek penting karena laporan kegawatdaruratan membutuhkan respons cepat. Sistem yang dikembangkan diharapkan dapat membantu operator memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk meneruskan laporan kepada instansi terkait.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah kemampuan teknologi AI dalam menerjemahkan bahasa isyarat. Teknologi tersebut harus mampu bekerja secara cepat dan akurat agar tidak menambah waktu ketika laporan disampaikan dalam kondisi darurat.
Karena itu, keterlibatan komunitas penyandang disabilitas dalam proses pengembangan dinilai penting. Masukan dari pengguna akan menjadi bahan evaluasi sebelum sistem diterapkan secara lebih luas.
Tim peneliti UPS Tegal melibatkan sejumlah akademisi dari beberapa perguruan tinggi. Dari Universitas Pancasakti Tegal terdapat Dra. Sri Sutjiatmi, M.Si., Dr. Dien Novianty, M.M., dan Deddy Prihadi, S.E., M.Kom.
Kolaborasi lintas perguruan tinggi juga melibatkan Haries Anom Susetyo Aji Nugroho, M.Kom., dari Universitas Bhamada Slawi dan Bambang Irawan, M.Kom., dari Universitas Muhadi Setiabudi.
Setelah penyusunan SOP, penelitian akan dilanjutkan dengan pengembangan modul pelayanan dan pelatihan bahasa isyarat bagi operator. Tim juga akan menyempurnakan teknologi AI sebelum memasuki tahap implementasi dan uji publik.
Target akhirnya bukan hanya menghadirkan teknologi baru, tetapi membangun model layanan kegawatdaruratan yang dapat digunakan secara nyata oleh masyarakat penyandang disabilitas.
Program BESTARI-Saintek sendiri merupakan program riset yang mendorong kolaborasi perguruan tinggi, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk menghasilkan inovasi berbasis teknologi dalam menjawab persoalan sosial.
Melalui pengembangan Call Center 112 berbasis video, UPS Tegal berupaya menjadikan akses layanan kegawatdaruratan lebih inklusif. Penyandang disabilitas diharapkan dapat memperoleh layanan secara cepat dan aman tanpa terhambat keterbatasan komunikasi.

