HEADLINNEWS.ID – KPK telah menetapkan 4 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi fiktif pada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020. Keempat tersangka itu, yakni:
Untung Hadi Santosa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018;
Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015;
Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020; dan
Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
“Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan 4 tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers, Jumat (31/7).
Taufik memaparkan, penetapan 4 tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013-2018; dan Toras Sotarduga Panggabean selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras. Mereka telah diadili terkait perbuatannya.

