Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Rugikan Negara Rp 15,6 M, Korupsi Jasindo Pakai Modus Komisi Fiktif

Hanifah Sahhan
1 Min Read

HEADLINNEWS.IDKPK telah menetapkan 4 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi fiktif pada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020. Keempat tersangka itu, yakni:

Untung Hadi Santosa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018;

Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015;

Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020; dan

Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

“Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan 4 tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers, Jumat (31/7).

Taufik memaparkan, penetapan 4 tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013-2018; dan Toras Sotarduga Panggabean selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras. Mereka telah diadili terkait perbuatannya.

 

Editor: Hanifah Sahhan
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!