HEADLINNEWS.ID – BREBES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) di Aula KPU Brebes, Kamis (23/7/2026), sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi sekaligus menyusun standar pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB itu dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Humas Setda Kabupaten Brebes, Muhammadiyah, STAI Brebes, insan media, serta Perisai Demokrasi Bangsa. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan standar pelayanan yang melibatkan para pemangku kepentingan.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, M. Taufik ZE, mengatakan Forum Komunikasi Publik menjadi wadah untuk menghimpun masukan terhadap rancangan standar pelayanan informasi publik yang akan diterapkan di lingkungan KPU Brebes.
“Melalui Forum Komunikasi Publik ini kami berharap memperoleh berbagai masukan terhadap draf standar pelayanan KPU Kabupaten Brebes. Seluruh peserta kami libatkan dalam diskusi agar standar pelayanan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Taufik.
Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik. Karena itu, KPU Brebes berkomitmen menghadirkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, profesional, dan mudah diakses masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ia menjelaskan, terdapat empat prinsip utama yang menjadi landasan pelayanan di KPU Brebes, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan aksesibilitas. Keempat prinsip tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Selain memaparkan rancangan standar pelayanan, forum juga membuka ruang dialog antara KPU dan para peserta. Sejumlah masukan disampaikan, terutama mengenai persyaratan permohonan data serta mekanisme pelayanan informasi agar lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat. KPU Brebes kemudian menjelaskan ketentuan serta prosedur permohonan informasi sesuai regulasi yang berlaku.
Penyelenggaraan Forum Komunikasi Publik ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.
Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa informasi, menangkal penyebaran hoaks, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi yang didasarkan pada informasi yang valid.

