Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia Digagalkan TNI AL

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.IDBATAM, TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan penyelundupan 1,9 ton pasir timah yang diduga akan dikirim ke Malaysia melalui perairan Karimun, Kepulauan Riau. Operasi tersebut juga menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,52 miliar.

Keberhasilan itu diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun, Selasa (21/7/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Ir Kodaeral IV, para Asisten Kodaeral IV, Dansathantai, Danden Intel Kodaeral IV, Danlanal Tanjung Balai Karimun, perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun, Bea Cukai Kepulauan Riau, Polres Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Pengadilan Negeri Karimun. Kegiatan tersebut juga diikuti satuan jajaran Kodaeral IV melalui Zoom Meeting.

Laksda TNI Berkat Widjanarko mengatakan keberhasilan itu merupakan implementasi arahan pimpinan TNI AL dalam mendukung kebijakan pemerintah memberantas penyelundupan sumber daya alam, mengawal program hilirisasi, serta menjaga kekayaan mineral nasional.

“Keberhasilan ini merupakan implementasi nyata perintah pimpinan TNI Angkatan Laut untuk memberantas penyelundupan sumber daya alam, mengawal program hilirisasi, serta memastikan kekayaan mineral Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Laksda TNI Berkat Widjanarko.

Kasus tersebut terungkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat pada 20 Juli 2026 mengenai dugaan penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Quick Response Region Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Operasi Cakra-26.K Sat Intelmar Pusintelal melakukan penyekatan dan pengintaian di Perairan Pelambung, Karimun.

Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas mengamankan satu unit speedboat fiber bermesin ganda 200 PK, 50 karung pasir timah seberat sekitar 1.900 kilogram, serta seorang terduga pelaku.

Dari hasil pengembangan, aparat mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat, yakni DS, W, A, OA, dan I. Mereka diduga berperan sebagai pemilik muatan, nahkoda, dan anak buah kapal.

Selain pasir timah, petugas menyita satu unit speedboat, tiga telepon genggam, dua tas selempang, satu dompet, KTP, SIM A, dua kartu ATM BCA, dua powerbank, serta sebuah kacamata.

Hasil uji laboratorium menunjukkan material yang diamankan memiliki kandungan timah (Sn) tinggi. Temuan tersebut mengindikasikan pasir timah itu merupakan hasil penambangan yang belum melalui proses pengolahan.

Menurut Laksda TNI Berkat Widjanarko, operasi tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,52 miliar berdasarkan estimasi nilai jual pasir timah di Malaysia.

Keberhasilan itu juga menunjukkan kesiapsiagaan TNI AL dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di laut, memperkuat pengawasan wilayah perbatasan, serta mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan lintas negara.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani proses penyidikan. Penanganan perkara dilakukan bersama instansi terkait guna mengungkap jaringan penyelundupan secara menyeluruh dan menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Laksda TNI Berkat Widjanarko menegaskan TNI AL akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Indonesia, khususnya terhadap penyelundupan mineral, narkotika, maupun tindak pidana lintas negara lainnya yang dapat mengancam kedaulatan serta merugikan kepentingan nasional. Ia juga mengajak masyarakat terus memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di laut.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!