DPRD Temanggung Sampaikan Aspirasi Petani Tembakau kepada DPR RI Terkait Aturan Turunan PP No 28 Tahun 2024

Arafandy
By
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Temanggung, DPRD Kabupaten Temanggung bersama Pemkab Temanggung menyatakan komitmennya mengawal aspirasi masyarakat pertembakauan dengan menyampaikan surat kepada DPR RI terkait sejumlah rancangan peraturan sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai berpotensi berdampak terhadap sektor pertembakauan, khususnya di Kabupaten Temanggung.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara DPRD, jajaran Pemkab Temanggung, dan Komite Pertembakauan Temanggung yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (13/7/2026).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Muh Amin, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil kajian bersama antara pimpinan DPRD, Komisi C, serta Perangkat Daerah yang melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bagian Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Bagian Hukum atas aspirasi yang disampaikan Komite Pertembakauan Temanggung.

Menurut Muh Amin, DPRD bersama Pemkab Temanggung dan perwakilan petani tembakau bersepakat mengusulkan kepada DPR RI agar menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengenai penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar sebagai aturan pelaksanaan Pasal 431 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2024.

Ia menjelaskan, usulan tersebut didasarkan pada karakteristik tembakau Indonesia, khususnya tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin dan tar relatif tinggi. Apabila ketentuan tersebut diberlakukan, dikhawatirkan akan memengaruhi daya serap hasil panen petani oleh industri hasil tembakau.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau, termasuk ketentuan mengenai penyeragaman kemasan rokok.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap petani tembakau, industri hasil tembakau, serta potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Tunggul Purnomo, menegaskan DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat pertembakauan melalui jalur konstitusional dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk anggota DPR RI dari berbagai fraksi.

Menurutnya, DPRD optimistis aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam penyusunan regulasi, sehingga tetap memperhatikan keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat di Temanggung.

Wakil Ketua Komite Pertembakauan Temanggung, Wisnu Bhrata, menyampaikan bahwa masyarakat pertembakauan berencana menyampaikan aspirasi secara langsung ke DPR RI di Jakarta. Sekitar 200 petani dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap kebijakan yang dinilai berdampak pada keberlangsungan usaha petani tembakau. (Aiz;Ekp)

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *