Polsek Kedungbanteng Siapkan Linmas Garda Terdepan Pengamanan Lingkungan ‎

Pembekalan Linmas Polsek Kedungbanteng dihadiri Sekcam Kedungbanteng Ahmad Budi Zaidy, MM, Kasi Trantib Kecamatan Subekhi, Babinsa Sertu Susilo, Kanit Binmas Polsek Kedungbanteng Aiptu Sumardi, serta 21 anggota Linmas Desa Kedungbanteng./Polres Tegal. ‎

Sofia
By
Sofia
2 Min Read
Oleh: Sofia

HEADLINNEWS.ID –  

‎Slawi-Polsek Kedungbanteng melaksanakan kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas anggota Linmas Desa Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Rabu (8/7/2026).

Kapolsek Kedungbanteng IPTU Joko Waluyo, S.H., menegaskan bahwa pembinaan Linmas merupakan bagian dari upaya membangun keamanan desa secara bersama-sama, dengan menempatkan masyarakat sebagai mitra utama Polri.

“Linmas adalah mitra Polri yang sangat dekat dengan masyarakat. Kehadiran mereka di desa bukan hanya membantu menjaga ketertiban, tetapi juga menjadi bagian dari deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas. Karena itu, kami ingin kemampuan, pemahaman, dan semangat pengabdian Linmas terus diperkuat agar bersama-sama kita bisa menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar IPTU Joko Waluyo.

‎Melalui pembinaan ini, Polsek Kedungbanteng berharap anggota Linmas semakin siap menjalankan peran mereka sebagai garda terdepan pengamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai kerawanan di lingkungan, mulai dari kenakalan remaja, potensi perkelahian, premanisme, hingga gangguan keamanan lainnya yang dapat mengganggu ketenteraman warga. Linmas juga didorong untuk aktif membangun komunikasi dengan pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta masyarakat, sehingga setiap potensi gangguan dapat diantisipasi sejak dini.

Materi pembekalan disampaikan Kanit Binmas Polsek Kedungbanteng Aiptu Sumardi, memaparkan pemahaman mengenai Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengamanan Swakarsa yang mengatur tugas dan tanggung jawab satuan pengamanan lingkungan, termasuk Linmas. Juga pemberdayaan fungsi dan peran Linmas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2014.

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *