HEADLINNEWS.ID – Temanggung, Pemerintah Kabupaten Temanggung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memperkuat akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aplikasi “Jaga Desa”. Langkah ini diambil guna memastikan tata kelola keuangan di tingkat desa berjalan sesuai regulasi, sekaligus memberikan pembinaan yang tepat sasaran bagi aparatur desa.
Hal tersebut mengemuka pada penutupan roadshow “Pembinaan dan Pengawasan kepada Pemerintah Desa dalam Pengelolaan APBDes” di Balai Desa Badran, Kecamatan Kranggan, Rabu (8/7/2026). Rangkaian acara yang digelar pertama kali di Balai Desa Gunung Gempol, Kecamatan Jumo, pada 17 Juni 2026 ini telah menyasar kepala desa, sekretaris desa, hingga bendahara desa dari total 266 desa se-Kabupaten Temanggung.
Bupati Agus Setyawan, menjelaskan bahwa pelibatan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bertujuan untuk mengedepankan pembinaan dan pengawasan dalam tata kelola keuangan desa. Setiap aduan atau temuan di lapangan akan dipilah secara ketat terlebih dahulu guna memastikan apakah kekeliruan tersebut bersifat murni administrasi atau merupakan pelanggaran hukum yang disengaja.
“Prinsipnya adalah pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan dan pemerintahan desa. Kita ingin teman-teman di pemerintahan desa semuanya bisa nyaman dan aman dalam rangka menjalankan roda pemerintahan desa masing-masing di 266 desa se-Kabupaten Temanggung,” jelas Bupati Agus.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung, Arifin Arsyad. Ia menekankan, bahwa pendekatan skema pencegahan ini sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) tripartit nasional yang disepakati bersama oleh Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
“Terkait masalah desa ini kita harus hati-hati, karena beberapa kepala desa mungkin SDM-nya tidak sama dengan kepala desa yang lain. Artinya, kalau misalnya memang ini hanya permasalahan administrasi, ya itu bisa diselesaikan, mungkin melalui APIP pengawasannya, atau bimbingan juga dari Dinas Pemerintahan Desa, dan kebetulan di Bidang Intelijen juga ada program namanya ‘Pembinaan Masyarakat Taat Hukum’,” ujar Arifin.
Sebagai bentuk pengawasan yang transparan, Kejari Temanggung juga menggencarkan proses pembinaan ini secara digital melalui penggunaan aplikasi “Jaga Desa” bagi para kepala desa. Melalui integrasi pembinaan intensif dan sistem digital ini, pihaknya berharap mampu mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, serta bebas dari penyelewengan.
“Jadi, ada aplikasi di mana kepala desa harus memasukkan informasi-informasi dalam rangka untuk meminimalisir penyimpangan pengeluaran anggaran. Juga di situ ada yang harus diisi terkait masalah apa yang menjadi persoalan di desa. Di desa kan banyak proyek-proyek strategis nasional, misalnya kayak DD (Dana Desa), ADD (Alokasi Dana Desa), termasuk PTSL. Di situ juga nanti akan bisa kepala desa atau penerima manfaat menyampaikan permasalahan-permasalahan yang ada di desa,” pungkasnya. (Adt;Istw;Ekp)

