HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Nadiem Anwar Makarim mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Selain menempuh upaya hukum, tim kuasa hukumnya juga memastikan akan melaporkan empat hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 6 Juli 2026.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat pada Sabtu (4/7/2026), permohonan banding dari pihak Nadiem telah didaftarkan pada Rabu, 1 Juli 2026. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding yang tercatat masuk sehari setelahnya, yakni Kamis, 2 Juli 2026.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan ke Komisi Yudisial akan diajukan bersama istri Nadiem pada Senin (6/7) pukul 12.00 WIB.
“Iya benar, kami akan datang ke KY jam 12 siang langsung dengan istrinya Pak Nadiem,” kata Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Empat hakim yang akan dilaporkan ialah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas. Adapun hakim Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion dalam perkara tersebut tidak termasuk dalam laporan.
Menurut Ari, laporan itu diajukan karena pihaknya menduga terjadi pelanggaran kode etik hakim dan manipulasi terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan tidak diberikannya kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Mereka kami laporkan terduga melanggar kode etik hakim dan kami duga manipulasi fakta-fakta persidangan. Termasuk soal tidak memberi kesempatan buat Terdakwa atau Penasihat Hukum untuk menyatakan banding atau terima hukuman,” ujar Ari.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah menyatakan ia terbukti bersalah dalam dakwaan subsider perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
Dalam putusannya, majelis menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider yang merujuk pada Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.
Perkara ini memasuki tahap lanjutan setelah kedua belah pihak sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di sisi lain, rencana pelaporan empat hakim ke Komisi Yudisial menunjukkan adanya langkah terpisah yang ditempuh tim kuasa hukum Nadiem terkait dugaan pelanggaran kode etik dan proses persidangan, sementara hakim yang menyampaikan dissenting opinion tidak ikut dilaporkan.

