HEADLINNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Dalam sidang putusan yang berlangsung Selasa (30/6/2026) sore, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,56 triliun. Majelis menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan yang berdampak luas terhadap penggunaan anggaran negara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain tindakan terdakwa yang dianggap melanggar prinsip tata kelola pemerintahan dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem. JPU sebelumnya juga menuntut pembayaran uang pengganti terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.
Majelis hakim tidak mengambil keputusan secara bulat. Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menilai Nadiem seharusnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Perkara ini berawal dari proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Proyek tersebut berjalan pada periode 2020 hingga 2022 dengan menggunakan anggaran pemerintah.
Setelah putusan dibacakan pada pukul 15.00 WIB, pihak Nadiem Makarim maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Vonis terhadap Nadiem Makarim menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara besar yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah. Putusan ini menunjukkan pengadilan menilai aspek kewenangan pejabat dalam pengelolaan proyek pemerintah sebagai bagian penting dalam pembuktian perkara korupsi.
Adanya dissenting opinion menunjukkan masih terdapat perbedaan pandangan hukum di antara majelis hakim mengenai unsur pidana dalam perkara tersebut. Perbedaan ini dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam proses hukum lanjutan apabila para pihak mengajukan banding.
Tahapan berikutnya akan menentukan apakah putusan tingkat pertama ini menjadi keputusan akhir atau kembali diperiksa pada tingkat peradilan selanjutnya.

