Pemkot Semarang Evaluasi Sistem Keamanan Sekolah Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa SMP

Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Semarang dalam menentukan langkah pembinaan maupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak di sekolah.

HL-News
By
HL-News
2 Min Read
Oleh: HL-News

HEADLINNEWS.IDPemerintah Kota Semarang mengambil sejumlah langkah setelah mencuat dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang siswa SMP swasta. Selain memberikan pendampingan kepada korban, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap sistem perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, mengatakan keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian utama. Karena itu, Dinas Pendidikan telah menerjunkan tim untuk berkoordinasi dengan keluarga, pihak sekolah, serta instansi terkait guna memastikan seluruh hak korban tetap terpenuhi.

Menurutnya, korban akan tetap memperoleh akses pendidikan sesuai kondisi psikologisnya. Pemerintah juga memfasilitasi pendampingan psikologis melalui Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) sebagai bagian dari proses pemulihan pascakejadian.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan memastikan terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum yang kini menangani perkara tersebut. Pemkot Semarang menegaskan menghormati seluruh proses penyidikan dan menyerahkan penanganan kasus kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus yang kini diselidiki aparat bermula dari perselisihan antarpelajar yang berkembang menjadi dugaan aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Perkara tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota Semarang menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem perlindungan anak di sekolah. Pemeriksaan mencakup pelaksanaan program Sekolah Ramah Anak, efektivitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), peningkatan pengawasan oleh tenaga pendidik, hingga pemantauan area yang dinilai rawan terjadinya tindak kekerasan.

Ahsan menegaskan sekolah harus menjadi lingkungan yang aman bagi peserta didik untuk belajar dan berkembang. Karena itu, setiap bentuk kekerasan maupun perundungan tidak boleh ditoleransi di lingkungan pendidikan.

Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Semarang dalam menentukan langkah pembinaan maupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak di sekolah.

Editor: HL-News
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!