Pemkot Semarang Benahi Pengelolaan Retribusi Sampah, Optimalkan Pendapatan Daerah

Seluruh transaksi akan tercatat secara otomatis dan langsung masuk ke kas daerah sehingga proses pencatatan menjadi lebih tertib.

Ria Diana
By
Ria Diana
Penyuka sushi dan semua tentang Jepang.
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat tata kelola retribusi pelayanan persampahan sebagai bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya tersebut dilakukan melalui pembaruan sistem pembayaran berbasis digital serta penguatan pengawasan administrasi agar pengelolaan retribusi semakin efektif dan transparan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Glory Nasarani, mengatakan sektor persampahan memiliki potensi besar dalam mendukung penerimaan daerah apabila dikelola dengan sistem yang akuntabel dan modern.

Menurutnya, DLH kini telah menerapkan mekanisme pembayaran retribusi secara nontunai untuk menggantikan sistem lama yang masih menggunakan transaksi tunai.

Perubahan tersebut diharapkan mampu menekan potensi kebocoran sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Potensi kebocoran yang selama ini disoroti terjadi ketika pembayaran masih dilakukan secara tunai. Sekarang seluruh transaksi telah menggunakan sistem nontunai sehingga lebih aman dan transparan,” ujar Glory.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat membayar retribusi melalui berbagai fasilitas pembayaran elektronik, mulai dari Virtual Account, ID Billing, hingga Tap Cash.

Seluruh transaksi akan tercatat secara otomatis dan langsung masuk ke kas daerah sehingga proses pencatatan menjadi lebih tertib.

Selain memperkuat akuntabilitas, digitalisasi pembayaran juga memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi atas layanan pengelolaan sampah.

Glory menambahkan, retribusi persampahan merupakan pembayaran atas layanan yang diberikan pemerintah daerah, mulai dari proses pengangkutan hingga pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang. Adapun besaran tarif telah diatur melalui Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.

Pemkot Semarang berkomitmen terus melakukan penyempurnaan tata kelola retribusi persampahan seiring peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui sistem yang lebih modern, pemerintah berharap kontribusi sektor persampahan terhadap PAD semakin meningkat, sekaligus menghadirkan layanan pengelolaan sampah yang lebih optimal, efisien, dan transparan.

Share This Article
Follow:
Penyuka sushi dan semua tentang Jepang.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *