HEADLINNEWS.ID – Sekretaris Jenderal Relawan Projo, Freddy Damanik, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum Roy Suryo yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Freddy menyebut pengajuan praperadilan merupakan hak Roy Suryo sebagai tersangka melalui kuasa hukumnya. Pernyataan itu disampaikan dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Kamis (26/6/2026).
“Memang itu merupakan hak tersangka ya, tentu melalui kuasa hukumnya,” kata Freddy Damanik.

Menurut Freddy, sikap menghormati proses hukum tersebut sejalan dengan pernyataan Jokowi yang sebelumnya menyatakan menghargai mekanisme hukum yang berjalan.
“Kami tentu sebagai pendukung Pak Jokowi, dan tentunya Pak Jokowi juga sudah berulang menyampaikan, menghargai proses hukum, termasuk proses hukum, mekanisme hukum yang ditempuh praperadilan ini oleh Roy Suryo,” ujarnya.
Freddy juga menilai langkah praperadilan merupakan bagian dari strategi pembelaan yang biasa ditempuh oleh pihak tersangka.
“Sebagai strategi pembelaan, biasa kuasa hukum melakukan itu. Tentu mereka yang paling tahu strategi pembelaannya untuk apa,” katanya.
Permohonan praperadilan Roy Suryo telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut berkaitan dengan permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.
Dalam perkara itu, Roy Suryo tercatat sebagai pemohon. Pihak termohon I adalah Pemerintah RI melalui Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, serta tim penyidik.
Sementara termohon II adalah Pemerintah RI melalui Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pembacaan permohonan.
Pernyataan Projo menunjukkan posisi pendukung Jokowi memilih menyerahkan sengketa hukum tersebut kepada mekanisme peradilan, bukan merespons substansi permohonan praperadilan secara langsung.
Praperadilan akan menguji aspek prosedural dalam proses penegakan hukum, termasuk tindakan upaya paksa yang menjadi objek permohonan. Hasil sidang dapat memengaruhi keberlanjutan tahapan hukum berikutnya, tergantung putusan hakim.
Respons dari pihak Roy Suryo dan aparat penegak hukum terkait materi permohonan masih menjadi bagian yang akan diuji dalam persidangan.

