HEADLINNEWS.ID – Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dinilai perlu dibarengi dengan penguatan regulasi yang mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting agar percepatan pembangunan tidak mengabaikan prinsip keadilan ekologis.
Gagasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, melalui disertasi yang dipertahankannya dalam sidang promosi Doktor Ilmu Hukum di Unissula Semarang, beberapa waktu lalu.
Dalam disertasi berjudul “Rekonstruksi Regulasi Proyek Strategis Nasional Berbasis Nilai Keadilan Ekologis”, Saleh menyoroti perlunya pembenahan regulasi PSN agar pembangunan nasional tidak semata berorientasi pada percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, pembangunan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap generasi mendatang.

“Kita tahu bahwa pembangunan itu hal yang penting dan perlu, tetapi tidak boleh melupakan keadilan ekologis, karena hal tersebut akan berdampak pada anak-anak kita di masa depan maupun masyarakat yang merasakannya saat ini,” ujarnya.
Dalam penelitiannya, Saleh menemukan sejumlah kelemahan pada regulasi PSN yang berlaku saat ini. Salah satunya terdapat pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai belum mengakomodasi prinsip keadilan ekologis dan reforma agraria secara optimal.
Karena itu, ia mengusulkan rekonstruksi regulasi PSN agar kebijakan pembangunan nasional memiliki landasan hukum yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Diketahui, dalam sidang promosi doktor tersebut, Mohammad Saleh berhasil meraih predikat Summa Cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00.

