HEADLINNEWS.ID – DEMAK – Kasus pencabulan atau kekerasan seksual yang menimpa santriwati di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Demak berhasil ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, menetapkan seorang kyai pengasuh sekaligus pendiri pondok sebagai tersangka. Perbuatan tersebut dialami sejumlah santriwati perempuan yang menjadi korban.
Aksi bejat telah dialami beberapa tahun selama menempuh pendidikan di dalam pondok. Setelah dilaporkan orang tua korban dan kemudian dilanjutkan penelusuran untuk penyelidikan, polisi menetapkan tersangka kasus ini yang pelakunya adalah kyai pengasuh pondok pesantren tersebut.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan bahwa keluarga korban curiga dan melaporkan anaknya diduga mengalami pelecehan seksual dari mengetahui beberapa kasus serupa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
“Salah satu korban orang tuanya mendapatkan cerita kasus tentang perbuatan bejat pencabulan dari mulut ke mulut. Orang yang bercerita adalah mantan pengurus di pondok pesantren. Akhirnya, perlakuan di pondok dan pengalaman santriwati dicari tau sendiri disusul membuat laporan ke polisi,” jelas AKP Arlan, dalam gelar perkara kasus yang diadakan di Mapolres Demak, Senin (22/6).
Orang tua korban merasa curiga anaknya yang berusia 16 tahun juga menjadi korban. Lalu, korban dijemput untuk pulang ke Pemalang dan dipindahkan ke pondok pesantren lain di Tuban, Jawa Timur.
Selama dua tahun korban tinggal di pondok pesantren Ma’had Azimul Quran Al Anfas di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, tidak pernah pulang dan setiap hari menjalani kehidupan menjadi santriwati serta untuk menempuh pendidikan. Selain jauh dari orang tua, keluarga juga tidak mendapatkan curahan hati ada masalah pribadi atau pengalaman buruk tertentu selama hidup di pondok pesantren, tetapi korban selalu dipantau keluarga.
Sejak melanjutkan di pondok pesantren baru tersebut, keluarga curiga terhadap perubahan perilaku pada korban. Pada 2025, orang tua korban memaksa korban menceritakan pengalaman yang dialami di lingkungan pondok dan kecurigaan pun terungkap.
Kasus dilaporkan ke polisi dan sudah ada beberapa orang korban lainnya yang juga mengaku mengalami perbuatan yang sama.
Sementara itu, proses pengungkapan oleh kepolisian dilakukan Polres Demak dari laporan yang dibuat korban. Polisi melakukan pemeriksaan para saksi, penyelidikan, dan penetapan tersangka dari rangkaian penyidikan dengan memeriksa terduga pelaku.
Dari penyelidikan, perbuatan bejat pencabulan, AKP Arlan menjelaskan, para korban tidak hanya dicabuli satu kali, melainkan kyai pengasuh tersebut berkali-kali melakukan aksinya.
“Ada korban yang masih berusia 13 tahun dan yang dialami ada sekitar lima kali perbuatan. Kejadian dilakukan di kamar milik pelaku dan ruangan lainnya yang ada di dalam pondok,” katanya.
Kasus ini dan proses hukum penyelidikan terus dilanjutkan Polres Demak termasuk menyiapkan posko pengaduan korban-korban lainnya lapor untuk memfasilitasi masih ada banyak yang belum terbuka sebagai korban.
Sejumlah pihak terkait juga memberikan dukungan untuk penyelesaian kasus diantaranya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, yang berencana memperketat proses perizinan dan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Selain itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak juga telah menyiapkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

