Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program MBG

Bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, Dadan langsung ditahan setelah penetapan tersangka.

HL-News
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, Dadan langsung ditahan setelah penetapan tersangka.

Dadan Hindayana diketahui menjabat sebagai Kepala BGN, sementara Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung masing-masing menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Bidang Pengembangan Organisasi serta Hubungan Kelembagaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, ketiganya diduga melakukan intervensi dalam pengelolaan program MBG tahun 2025-2026. Modus yang digunakan meliputi:

  • Mengatur verifikasi yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka.
  • Melakukan markup harga pada pengadaan barang dan jasa, termasuk motor listrik sebanyak 21.801 unit, sepatu, tablet, dan televisi.
  • Mengintervensi pejabat pembuat komitmen sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Akibat perbuatan tersebut, yayasan-yayasan terkait menerima insentif miliaran rupiah per hari, sementara negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan.

Penggeledahan dilakukan di kantor BGN Jakarta Pusat dan rumah ketiga tersangka pada Selasa (2/6) malam hingga Rabu (3/6/2026). Penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik seperti handphone dan laptop.

Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Ketiganya awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Kejagung masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!