HEADLINNEWS.ID – Komisi A DPRD Jawa Tengah mendorong agar pelayanan publik tidak hanya berkualitas di wilayah perkotaan, tetapi juga mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat desa. Hal itu menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik.
Untuk memperkaya materi regulasi, Komisi A DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sragen, belum lama ini. Rombongan saar itu kemudian diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen Hargiyanto beserta jajaran.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Mukafi Fadli mengatakan, keberadaan perda nantinya harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, pelayanan pemerintah seharusnya semakin mudah diakses dan tidak menyulitkan warga.
“Jangan sampai regulasinya bagus, tapi masyarakat masih kesulitan mendapatkan pelayanan. Prinsipnya, kalau bisa dibuat mudah, kenapa harus rumit,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi A juga menyoroti pentingnya penguatan Mal Pelayanan Publik, pemerataan layanan hingga pedesaan, serta peningkatan kualitas aparatur melalui penerapan sistem penghargaan dan evaluasi kinerja.

Selain pelayanan administrasi, perhatian juga diberikan pada persoalan sosial remaja serta upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara itu, Pemkab Sragen memaparkan sejumlah inovasi yang telah dijalankan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Mulai dari pemanfaatan kanal digital seperti SP4N-LAPOR! dan Lapor Bupati, hingga layanan jemput bola melalui mobil pelayanan keliling.
Sekda Sragen Hargiyanto menjelaskan, pihaknya juga menggandeng BUMDes dalam mempermudah pembayaran PKB serta menghadirkan sejumlah program yang menyentuh masyarakat secara langsung.
Berbagai inovasi tersebut turut mendongkrak kualitas pelayanan di Kabupaten Sragen. Pada 2025, Indeks Kepuasan Masyarakat mencapai angka 87 dengan kategori baik. Selain itu, hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Kementerian PAN-RB menempatkan Kabupaten Sragen pada kategori A dengan nilai indeks 4,56.
Komisi A DPRD Jateng berharap berbagai praktik baik yang diterapkan di Sragen dapat menjadi referensi dalam penyusunan Raperda Pelayanan Publik, sehingga kualitas layanan kepada masyarakat di Jawa Tengah semakin cepat, mudah, dan merata.

