Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Jawa Tengah Siapkan Payung Hukum Komprehensif bagi Pekerja Informal, Ojol dan Freelancer Masuk Cakupan

Witarto
By
Witarto
3 Min Read
Oleh: Witarto

HEADLINNEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal sebagai prakarsa dewan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (17/6/2026). Langkah ini menjadi tonggak penting penyediaan kepastian hukum bagi jutaan pekerja di sektor tak terstruktur, termasuk pengemudi ojek daring dan pekerja lepas atau freelancer.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam sidang tersebut menyambut baik inisiatif yang digagas Komisi E DPRD. Menurutnya, keberadaan regulasi ini menjawab kebutuhan mendasar kelompok yang selama ini sering terabaikan sistem perlindungan ketenagakerjaan konvensional.

“Kami mengapresiasi langkah anggota dewan, khususnya Komisi E, yang telah berinisiatif merumuskan aturan ini. Tenaga kerja informal memiliki peran vital dalam perekonomian daerah, sehingga berhak mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja formal,” ujar Taj Yasin di hadapan peserta rapat.

Segera setelah ditetapkan sebagai keputusan DPRD, tahap selanjutnya yang akan dijalankan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana agar payung hukum tersebut dapat berjalan efektif di lapangan. Taj juga menegaskan penyusunan naskah telah melibatkan akademisi, perwakilan masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait untuk menjamin kesesuaian aturan dengan realitas yang ada.

Ditegaskannya, aturan ini bertujuan menghapus praktik ketidakadilan hubungan kerja yang kerap terjadi karena ketiadaan standar baku. “Jangan karena sifat kerjanya tidak terikat kontrak formal, maka hubungan kerja berjalan semena‑mena. Dengan peraturan ini, mereka akan merasa lebih aman, kesejahteraan meningkat, dan hak‑haknya terjamin,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai cakupan kelompok yang dilindungi, Wakil Gubernur memastikan model kerja baru hasil transformasi ekonomi digital juga masuk dalam pengaturan. “Pengemudi ojek daring hingga pekerja lepas semuanya termasuk di dalamnya, insyaallah tercakup sepenuhnya,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Bagus Suryokusumo menjelaskan bahwa sektor informal sejauh ini menjadi penopang utama perekonomian sekaligus penekan angka pengangguran di wilayah ini. Namun, kemajuan yang dicapai belum dibarengi perlindungan yang memadai, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.

Perkembangan pola kerja modern dan perubahan akibat kemajuan teknologi menuntut kebijakan yang tidak lagi hanya berorientasi pada bantuan sesaat. Menurut Bagus, Raperda ini dirancang bersifat luas dan berkelanjutan.

“Perlindungan tidak sekadar bantuan sosial, melainkan mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, akses jaminan sosial, perluasan peluang usaha, hingga sistem perlindungan yang terpadu,” jelasnya.

Secara substansi, naskah aturan ini mengatur rinci kewenangan pemerintah daerah, mekanisme perlindungan dan pemberdayaan, pendataan berbasis sistem informasi, kerja sama lintas sektor, serta pengawasan dan pembiayaan. Pemerintah juga diwajibkan membangun basis data akurat sebagai dasar pengambilan keputusan.

Keberhasilan penerapan nantinya sangat bergantung kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat. Melalui payung hukum baru ini, Pemprov dan DPRD menargetkan terciptanya iklim kerja yang adil, kepastian hukum, serta peningkatan daya saing dan taraf hidup seluruh pekerja di Jawa Tengah.

Editor: Witarto
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!