HEADLINNEWS.ID – Peredaran minuman keras (miras) yang dijual bebas dengan munculnya fenomena es moni sedang meresahkan di masyarakat. Polisi berusaha mengamankan dan bertindak tegas untuk mengantisipasi kekhawatiran minuman beralkohol yang beredar luas mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan kriminalitas.
Patroli dan upaya pencegahan dilakukan jajaran Polsek Karangawen, pada Senin (15/6) malam dengan mendatangi sejumlah warung yang diduga berjualan es moni. Dalam kegiatan ini, Kapolsek Karangawen AKP Mujiyono beserta anggota piket menemukan barang bukti puluhan botol minuman keras yang akan dicampurkan sebagai bahan pembuatan es moni dan berhasil diamankan.
AKP Mujiyono menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi untuk memastikan situasi kamtibmas aman dan tertib di tengah masyarakat, termasuk di wilayah Polsek Karangawen.
“Kita bersama anggota melaksanakan Cipta Kondisi Tahun 2026 yang menyasar penyalahgunaan minuman keras yang beredar meresahkan masyarakat dalam bentuk es moni. Ini menjadi permasalahan serius, sehingga kita tindak tegas untuk menghindarkan kalangan anak-anak muda tidak terpengaruh serta terjerumus ikut-ikutan menikmati miras yang dijual bebas,” ucap Mujiyono, saat dihubungi, Selasa (16/6).
Saat berlangsungnya patroli di lapangan, para penjual es moni serta pemilik warung menyambut kehadiran petugas tanpa memberikan perlawanan. Meskipun jualan diamankan oleh petugas kepolisian, penjual pasrah dan tidak menolak menyerahkan berbagai jenis minuman keras.
Anggota Polsek Karangawen kemudian membawa barang bukti tersebut. Selain penyitaan temuan barang bukti, petugas yang menggelar patroli juga memberikan edukasi dan teguran untuk tidak menjual minuman keras secara bebas.
Namun, warung yang kedapatan memperjualbelikan minuman keras tidak langsung diberikan sanksi sesuai peraturan hukum di dalam perundang-undangan. Dari temuan pelaksanaan patroli, pihak kepolisian sekadar melakukan pendataan warung yang memiliki stok minuman keras dan sebatas himbauan, tetapi pemilik warung diminta membuat pernyataan, dimana harus bersedia mendapatkan sanksi berat di kemudian hari saat terbukti kembali mengulangi perbuatannya.
Guna menghindari minuman keras terus beredar, Kapolsek Karangawen menegaskan masyarakat harus waspada dengan di lingkungan sekitarnya dan khususnya bagi remaja dilarang untuk berkeinginan mencoba maraknya sesuatu baru yang muncul buruk terhadap diri sendiri serta berpotensi merusak masa depan.
“Jadi, jangan sampai terbawa arus dan tertarik akan kemunculan segala hal yang sebetulnya hanya untuk kesenangan sesaat. Kita takut anak-anak muda dan remaja pelajar sekolah berlebihan yang bisa masuk salah pergaulan serta terdorong pada perilaku buruk,” tegas AKP Mujiyono.

