HEADLINNEWS.ID – Polres Kebumen berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangsambung, Rowokele, dan Padureso. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan di Mapolres Kebumen, Senin (15/6/2026).
Dalam kesempatan itu, sejumlah korban yang kendaraannya berhasil ditemukan turut hadir. Mereka mengaku lega dan bersyukur karena sepeda motor yang sempat hilang kini dapat kembali digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Salah satu korban, Ikhwan, warga Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, menyampaikan apresiasi kepada Polres Kebumen setelah sepeda motor miliknya berhasil ditemukan. Kendaraan tersebut sebelumnya hilang pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.20 WIB saat diparkir di samping kandang ayam miliknya di Dukuh Glagahamba, Desa Langse.
“Motor itu setiap hari saya gunakan untuk bekerja dan mobilitas sehari-hari. Saya mengapresiasi Polres Kebumen karena motor saya bisa ditemukan kembali,” ujar Ikhwan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AWR alias DY dan FS alias R. Keduanya diduga memanfaatkan kelalaian korban yang masih meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor.
Korban lainnya, Mahir, warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele, juga mengungkapkan rasa syukurnya setelah sepeda motor Yamaha NMax miliknya yang sempat hilang berhasil ditemukan. Pencurian terjadi pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di teras samping rumahnya.
Saat itu, Mahir sedang memberi makan hewan peliharaan di depan rumah. Setelah masuk ke rumah dan selesai mandi, ia kembali memeriksa kendaraannya. Namun, motor yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang sudah tidak berada di tempat.
“Alhamdulillah sudah ketemu, bisa kembali ke saya lagi. Motornya juga masih bagus,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MSB alias SM, warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan korban.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Desa Kalijering, Kecamatan Padureso. Korban bernama Septian Ramadani kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB saat menghadiri pertunjukan seni kuda kepang.
Saat hendak pulang, Septian mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir tidak jauh dari lokasi pertunjukan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RMS (19), warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur kendaraan korban.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, keberhasilan mengungkap ketiga kasus curanmor itu merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Kebumen bersama unit reskrim polsek jajaran. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan kendaraan hasil curian untuk dikembalikan kepada para pemiliknya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor guna mengurangi peluang terjadinya pencurian,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana sangat membantu proses pengungkapan kasus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau dengan cara merusak menggunakan alat khusus, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara untuk tindak pidana pencurian biasa, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

