Oleh: DR. Sariat Arifia
Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea pertama, bukanlah sekadar “puisi politik” atau dekorasi retoris. Dalam tradisi hukum kita, Pembukaan UUD 1945 adalah preambul yang bersifat normatif-imperatif.
Ketika teks tersebut menyatakan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” maka ia menetapkan sebuah syarat hukum mutlak bagi arah politik luar negeri Indonesia.Tidak ada kalimat pilihan disitu.
Ini bukan sekadar amanah emosional dari para pendiri bangsa yang rindu akan kebebasan, melainkan sebuah Staatsfundamentalnorm, norma dasar fundamental yang menjadi ruh, arah, dan pembatas bagi siapa pun yang memegang kemudi kekuasaan di Republik ini.
Bagi orang Hukum dan sekaligus sebenarnya bagi seluruh rakyat Indonesia, Alinea pertama ini jelas menjadi Kalimat sakral. kalimat ini tidak bisa dimaknai sebagai warisan masa lalu yang bisa ditinggalkan demi pragmatisme ekonomi.
Secara hukum tata negara, Kalimat ini diletakkan di bagian paling depan, alinea pertama, karena ia merupakan pembenaran eksistensial bagi berdirinya negara Indonesia.
Sebelum kita bicara tentang struktur pemerintahan atau kesejahteraan sosial, kita bicara tentang hak asasi kolektif yaitu “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.”
Inilah alasan mengapa ia berada di depan. Ia adalah premis mayor dari seluruh bangunan hukum kita. Jika kita meninggalkan prinsip ini, maka kita merobohkan alasan mengapa Indonesia sendiri harus Merdeka.
Kalimat lanjutannya pun mempertegas beban moral tersebut yang harus kita pikul sampai mati atau Indonesia bubar yaitu “…dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Kewajiban negara atas kalimat ini bersifat absolut. Negara diperintahkan untuk tidak hanya merdeka bagi dirinya sendiri, tetapi juga menjadi aktor aktif dalam upaya dekolonisasi global. Bagi pemerintah, jelas ini adalah perintah operasional.
Siapapun Presiden, menteri, dan diplomat Indonesia mereka tidak diwajibkan untuk mencari keuntungan bilateral, mereka justru sebagai mandataris konstitusi wajib memastikan bahwa setiap jabat tangan diplomatik tidak mencederai prinsip anti penjajahan ini.
Isu Palestina dan Israel
Secara legal-formal, Indonesia mengategorikan keberadaan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan kolonialisme. Penempatan kategori ini didasarkan pada argumentasi hukum internasional yang sangat spesifik.
Pertama, Indonesia memandang bahwa Israel telah melanggar norma Jus Cogens, norma tertinggi hukum internasional, mengenai hak sebuah bangsa untuk menentukan nasib sendiri (Right to Self-Determination).
Kedua, secara yuridis, hukum internasional hanya mengenal pendudukan militer atau Belligerent Occupation sebagai status sementara. Namun, pendudukan Israel yang berlangsung lebih dari setengah abad telah bertransformasi menjadi kolonialisme permanen melalui pembangunan infrastruktur sipil dan pemukiman ilegal.
Dalam sejarah hukum dunia, kolonialisme selalu ditandai dengan pemindahan populasi dari negara pendatang ke wilayah jajahan untuk mengubah demografi dan klaim atas tanah. Inilah “kolonisasi demografis” yang membuat status Israel di mata hukum nasional Indonesia tetap terkunci sebagai aktor kolonial.
Oleh karena itu, selama definisi “penjajahan” itu masih melekat menurut interpretasi hukum nasional Indonesia, maka konstitusi kita secara otomatis menutup pintu bagi pengakuan diplomatik. Konstitusi tidak memberi ruang bagi hubungan formal dengan entitas yang dianggap sebagai aktor kolonial.
Fakta itu ditambah lagi, Kenyataan pahit di lapangan saat ini, di mana dunia menyaksikan genosida yang merenggut nyawa lebih dari 70.000 warga sipil Palestina termasuk bayi dan anak-anak yang tak berdosa semakin mengukuhkan posisi hukum Indonesia.
Tindakan dehumanisasi masif ini bukan sekadar angka statistik, melainkan bukti material dari pelanggaran terhadap ruh konstitusi Indonesia.
Perilaku tersebut secara nyata mencederai prinsip “perikemanusiaan dan perikeadilan” yang menjadi syarat mutlak bagi sebuah entitas untuk diterima dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Dalam konstitusi kita, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” yaitu Sila ke-2 Pancasila adalah fondasi operasional dari Alinea 1 Pembukaan UUD 1945. Bersekutu dengan pelaku genosida bukan hanya mengkhianati Palestina, tapi mengkhianati Pancasila itu sendiri.
Jadi yang perlu di ketahui bahwa konstitusi Indonesia tidak membenci “bangsa” atau “negara” Israel secara inheren, melainkan membenci “status kolonialnya” serta perilaku yang mengabaikan nilai kemanusiaan.
Secara teoritis, jika status kolonial itu hilang, maka hambatan konstitusionalnya pun gugur. Inilah pembeda antara sentimen primordial dan prinsip hukum universal.
Indonesia menanti dan sejak berdirinya selalu mempromosikan sebuah tatanan di mana kedaulatan bukan sekadar kata-kata yang dikoyak oleh hegemoni kekuatan.
Kemungkinan Indonesia berdasarkan konstitusi secara resmi mengakui Israel dan mendukung Solusi 2 negara selalu terbuka lebar dengan catatan tentunya, negara tersebut bukan lagi merupakan entitas penjajah, dan telah mengembalikan wilayah sesuai hukum internasional.
Yaitu Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 yang dikeluarkan pada 22 November 1967 yang di sebut batas 1967 dan mengakui kemerdekaan penuh Palestina. Tanpa itu, konsitusi Indonesia menutup rapat Solusi 2 negara dan berdirinya negara Israel.
Nasionalisme Indonesia adalah Nasionalisme Pembebasan
Nasionalisme di Indonesia, tidak sama dengan nasionalisme di Eropa yang seringkali berbasis etnis. Nasionalisme kita lahir sebagai nasionalisme pembebasan. Identitas kita sebagai bangsa didefinisikan oleh perlawanan terhadap penjajahan.
Jika pemerintah mengabaikan prinsip anti penjajahan demi kepentingan pragmatis, mereka secara otomatis memutus rantai genetika sejarah yang membentuk bangsa ini.
Kita tidak bisa mengklaim mencintai “bangsa” jika kita mengkhianati nilai yang melahirkan bangsa tersebut. Dalam konteks ini, nasionalisme tanpa kepatuhan pada Pembukaan UUD 1945 hanyalah Nasionalisme Kosong.
Dalam tradisi demokrasi yang sehat, patriotisme sejati adalah kesetiaan kepada konstitusi, bukan kesetiaan buta kepada rezim atau bendera semata. Negara jelas adalah bangunan fisiknya, Pembukaan UUD 1945 adalah “jiwa” atau cetak biru bangunan tersebut.
Jika seorang patriot merusak cetak biru rumahnya sendiri demi keuntungan sesaat, ia bukan sedang membela rumahnya, ia sedang merobohkannya secara perlahan.
Ketika kita menjadi pemimpin bangsa ini, kemudian kita melanggar alinea pertama dan mungkin merasa “patriotis” karena merasa telah menyelamatkan ekonomi atau stabilitas, namun secara filosofis, kita sedang melakukan pengkhianatan terhadap kontrak sosial tertinggi dengan rakyat yang kita pimpin.
Dalam sistem hukum kita Pancasila, tidak ada kepentingan nasional yang lebih tinggi daripada Konstitusi. Kalau memang Pancasila sudah tidak ada harganya kembali, maka sudah saatnya di turunkan dari Gedung Pemerintah dan seluruh sekolah sekolah kita. Sudah tidak ada gunanya untuk di taruh di atas bangunan bangunan lagi.
Nasionalisme sejati kita tidak diukur dari seberapa keras kita berteriak tentang kedaulatan, melainkan dari seberapa teguh kita berdiri membela kedaulatan bangsa lain yang sedang diinjak, karena itulah janji kita saat mendirikan negara ini.
Jika kita melanggar Pembukaan, kita kehilangan hak moral untuk mengeluh ketika kedaulatan kita sendiri diusik oleh bangsa lain di masa depan. Kita akan dianggap sebagai bangsa yang “bisa dibeli” dan tidak memiliki prinsip.
Harga Sebuah Prinsip
Kejelasan hukum ini membawa kita pada realitas yang getir namun mulia. Indonesia memang sedang menjalani diplomasi Jalan Sunyi. Kita memilih untuk tidak mengakui Israel ketika hampir seluruh kekuatan utama dunia melakukannya.
Ini adalah pilihan yang sangat mahal secara diplomatik dan ekonomi, terutama di era di mana aliansi global seringkali ditentukan oleh kedekatan dengan poros kekuatan yang mendukung agenda pendudukan tersebut. Kita kehilangan peluang investasi teknologi tertentu hingga akses pasar spesifik, namun itulah harga yang harus dibayar untuk menjaga “jiwa” negara.
Kesulitan yang kita alami saat ini bukan karena kita tidak mampu bersaing dalam kancah pragmatisme global, tapi karena kita memilih untuk tidak berkompromi pada prinsip dasar.
Di tengah dunia yang semakin transaksional, di mana hukum internasional seringkali hanya menjadi alat bagi si kuat untuk menindas si lemah, Indonesia tetap berdiri sebagai pengingat moral.
Kita tidak sedang keras kepala, kita sedang patuh pada janji suci tahun 1945. Kalau memang kalimat suci ini sudah tidak ada harganya, sebaiknya robeklah kain putih pada warna bendera kita, dan robeklah pula warna merah pada bendera. Kita sudah tidak punya keberanian untuk membela kebenaran dan keadilan.
Jalan sunyi ini mungkin melelahkan, namun ia adalah satu-satunya jalan yang terhormat bagi sebuah bangsa yang lahir dari rahim perlawanan terhadap kolonialisme. Jika “jiwa” ini dilepaskan, sesungguhnya Negara kita sudah seperti Zombie, badan tanpa jiwa`.

