HEADLINNEWS.ID – SEMARANG – Permasalahan proyek Pakuwon Mall Semarang yang mendorong warga bersuara dinilai tidak hanya cukup dengan tuntutan hukum. Bagi warga yang merasa lingkungan tempat tinggalnya terdampak pembangunan, ingin memproses siapapun yang terlibat dalam izin atas proyek tersebut.
Warga juga berharap pihak-pihak yang diduga berada di belakang pembangunan mall tersebut bertanggung jawab, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan juga Walikota Semarang.
Dalam hal ini, warga yang diwakili Forum Advokasi Rakyat (FAR) meminta pemeriksaan terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, serta Wali Kota Semarang untuk mendalami proses perizinan, persetujuan lingkungan, tata ruang, hingga pengawasan terhadap pembangunan Superblock Pakuwon Mall di Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Ketua Forum Advokasi Rakyat (FAR) Eko Haryanto menjelaskan bahwa persoalan izin dan sebagainya akan diserahkan untuk penyelesaian dengan jalur hukum. Sehingga, permasalahan tentang Pakuwon Mall segala hal yang selama ini tidak tepat akan ditempuh melalui proses hukum.
“Kami meminta Polda juga memeriksa pihak-pihak yang mempunyai kewenangan terhadap proses tersebut di tingkat Pemerintah Kota Semarang,” ucap dia, pada Rabu (30/9).
Keinginan warga atas masalah tersebut berdasarkan perkembangan laporan yang telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan di lokasi proyek pembangunan Superblock Pakuwon Mall Semarang.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait permasalah Pakuwon Mall Semarang, warga menilai diperlukan untuk memperoleh penjelasan berkaitan perizinan, perencanaan pembangunan, serta mengenai tata ruang dan dampak bagi lingkungan.
“Ini bukan berarti kami menyimpulkan ada pelanggaran dari pihak-pihak tersebut. Yang kami minta adalah pemeriksaan untuk membuat terang perkara, termasuk bagaimana proses administrasi, lingkungan, tata ruang dan pengawasannya dilakukan,” jelas pihak FAR.
Karena itu, FAR menegaskan bahwa diharapkan kejelasan atas berbagai permasalahan mulai perizinan dan persoalan dampak lingkungan serta pembangunan terhadap kawasan sekitar.
FAR juga akan mendalami aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan keterkaitannya dengan karakteristik serta skala pembangunan proyek.
“FAR sedang memobilisasi ahli. Ada ahli hukum administrasi negara, ahli hukum lingkungan, ahli teknik sipil dan ahli geologi. Kami ingin persoalan ini dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari satu sisi,” kata Eko.
Tidak hanya itu, FAR menyatakan akan terus mengawal proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian dan menyiapkan kajian dari tim ahli untuk memberikan perspektif hukum, lingkungan, teknik sipil dan geologi dalam persoalan pembangunan Pakuwon Mall Semarang.
Forum Advokasi Rakyat (FAR) berharap pemeriksaan dan kajian tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai proses pembangunan, pemenuhan persyaratan lingkungan dan tata ruang, serta tanggung jawab masing-masing pihak sesuai kewenangannya.

