HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan AN (37), masinis KA Argo Bromo Anggrek, sebagai tersangka kecelakaan tabrakan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan melukai 69 orang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa data logger dengan melibatkan tim ahli dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.
Dari pemeriksaan tersebut, data logger menunjukkan AN baru melakukan pengereman darurat ketika jarak lokomotif sekitar 263 meter dari posisi KRL yang sedang berhenti. Polisi menyebut pengereman seharusnya dilakukan lebih awal untuk menghindari benturan.
Kecelakaan terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.55 WIB. Sebelumnya, KRL 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang berhenti darurat setelah taksi Green SM mogok di perlintasan sebidang JPL 85 akibat gangguan kelistrikan.
KA Argo Bromo Anggrek rute Gambir-Surabaya Pasar Turi kemudian melaju dari belakang di jalur yang sama dan menabrak gerbong belakang khusus wanita KRL hingga mengalami kerusakan berat.
Atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dan luka-luka, AN dijerat pasal pidana terkait kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Manajemen PT Kereta Api Indonesia Persero menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian. KAI juga disebut terus berkoordinasi untuk mengevaluasi sistem persinyalan dan keamanan di area perlintasan sebidang.
Data sumber mengaitkan penetapan AN dengan hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, data logger, serta analisis yang melibatkan KNKT. Data sumber juga mencatat adanya taksi yang mogok dan pemberhentian darurat KRL sebelum benturan, sehingga rangkaian kejadian sebelum tabrakan menjadi bagian dari konteks penyidikan.

