Syarat Pendidikan Gibran Digugat, Jokowi Ungkap Riwayat Sekolah

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
2 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Solo, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi gugatan yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Jokowi menyatakan perkara tersebut sudah masuk wilayah hukum dan prosesnya akan mengikuti kewenangan lembaga peradilan.

β€œIni kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

Jokowi kemudian merinci riwayat pendidikan Gibran sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Menurut dia, Gibran bersekolah di SD 16 Surakarta, kemudian SMP Negeri 1 Surakarta, sebelum melanjutkan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura.

Setelah itu, Gibran disebut menempuh O-Level, melanjutkan ke UTS Insearch melalui jalur pathway, lalu pindah ke MDIS di Singapura. Jokowi mengatakan seluruh jenjang tersebut merupakan bagian dari riwayat pendidikan putranya.

Terkait permintaan agar Gibran didiskualifikasi sebagai wakil presiden dan keputusan KPU mengenai pencalonannya dibatalkan, Jokowi kembali menyebut persoalan itu sebagai proses hukum yang kewenangannya berada di Mahkamah.

Jokowi juga menyebut persyaratan pendaftaran bakal calon wakil presiden Gibran telah diterima KPU. β€œNyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ucapnya.

Perkara tersebut tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya digelar pada Senin (21/9/2026).

Dalam persidangan, Denny mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran serta penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang disebut diproses dalam satu hari. Menurut Denny, berdasarkan informasi yang diterima pemohon, proses tersebut biasanya paling cepat lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Pemohon juga mendalilkan adanya cacat hukum dan dugaan manipulasi dalam aturan teknis mengenai syarat calon. Klaim tersebut merupakan dalil pihak pemohon dalam perkara yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi.

Data sumber memperlihatkan dua pokok yang menjadi sengketa, yakni pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu 2024 dan proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah. Jokowi memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran serta menyatakan proses perkara diserahkan kepada jalur hukum, sementara pemohon tetap mempersoalkan keabsahan persyaratan dan proses administrasinya.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!