Syarat Pendidikan Gibran, KPU Sebut Gugatan Terlambat 905 Hari

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.ID – Jakarta, KPU menyebut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka terlambat 905 hari. Dalil itu disampaikan kuasa hukum KPU dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

KPU berpendapat permohonan tersebut tidak hanya melewati batas waktu pengajuan, tetapi juga mempersoalkan sengketa proses yang menurut KPU menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum, bukan sengketa hasil pemilihan yang menjadi kewenangan MK.

KPU merujuk Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024 sehingga, menurut KPU, batas pengajuan permohonan adalah 23 Maret 2024.

Namun, para Pemohon mengajukan permohonan pada 10 September 2026. Berdasarkan perhitungan KPU, sejumlah objek yang dipersoalkan telah melewati tenggat pengajuan dengan selisih hingga 1.032 hari, 1.031 hari, 905 hari, dan 869 hari.

β€œPermohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari,” kata kuasa hukum KPU dalam persidangan.

KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon. KPU menyatakan kewenangan mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden berada pada pasangan calon peserta Pilpres, sehingga KPU menilai Komisi Independen Pemantau Pemilu sebagai Pemohon I, Partai Ummat sebagai Pemohon II, serta para Pemohon perseorangan tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana yang dipersyaratkan untuk perkara tersebut.

Selain persoalan tenggat dan kedudukan hukum, KPU menyampaikan penjelasan mengenai verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dokumen persyaratan Gibran diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan diverifikasi KPU pada 28 Oktober 2023 melalui Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023.

KPU juga merujuk Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan yang memiliki nilai sama dengan ijazah SLTA. Berdasarkan proses verifikasi tersebut, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran memenuhi syarat.

Atas seluruh dalil tersebut, KPU meminta MK menolak permohonan para Pemohon. KPU menyatakan persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini tidak hanya memperdebatkan substansi persyaratan pendidikan Gibran, tetapi juga menyangkut tenggat pengajuan PHPU dan kedudukan hukum para Pemohon. Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menggunakan ketiga aspek tersebut sebagai dasar untuk meminta MK menolak permohonan.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!