Respons Cepat Laporan 110, Satlantas Boyolali Tindak Balap Liar

Polres Boyolali
2 Min Read
Anggota Satlantas Polres Boyolali melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas

HEADLINNEWS.ID – BOYOLALI – Laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi langsung ditindaklanjuti Satlantas Polres Boyolali. Petugas bergerak melakukan patroli dan penindakan di Jalan Tentara Pelajar, Desa Mudal, Kabupaten Boyolali, Sabtu (19/9/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Tri Afandi, S.H., M.H., dengan melibatkan KBO, para Kanit dan personel Satlantas serta Unit Patroli Sat Samapta Polres Boyolali.

Sebelum turun ke lapangan, personel mengikuti apel dan menerima arahan pimpinan agar seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara humanis, terukur, serta tetap mengutamakan keselamatan petugas dan masyarakat.

Dalam patroli tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas kasatmata, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Petugas juga memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat dan pengguna jalan.

Hasil kegiatan, petugas memberikan 9 tindakan tilang, dengan barang bukti berupa 6 unit kendaraan bermotor serta 3 surat kendaraan yang diamankan sesuai ketentuan.

Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Tri Afandi menegaskan bahwa patroli dan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas.

β€œKami mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan. Namun, terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum, kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan,” ujar AKP Tri Afandi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.

β€œLaporan masyarakat melalui 110 menjadi bagian penting dalam respons cepat kepolisian. Kami mengajak masyarakat tidak melakukan balap liar dan selalu menggunakan kendaraan sesuai ketentuan demi keselamatan bersama,” kata Kasi Humas..

Editor: HL-News
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!