HEADLINNEWS.ID – Sumatra, Lima peserta seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Sumatera Utara periode 2026–2029 menolak hasil pemilihan Komisi A DPRD Sumut dan meminta uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test diulang. Mereka mengusulkan proses tersebut melibatkan tim penilai independen dari unsur publik.
Kelima peserta itu ialah Mohammad Hidayat, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, dan Ibnuraas Aleslami. Keberatan mereka disampaikan melalui surat yang diterima wartawan pada Kamis, 17 September 2026.
Dalam surat tersebut, mereka mengusulkan keterlibatan organisasi dan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang penyiaran dan jurnalistik, di antaranya PRSSNI, ATVSI, ATVNI, ATVLI, IJTI, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Mereka juga meminta seluruh proses fit and proper test dibuka sehingga dapat diakses masyarakat.
Kelima calon menyatakan proses pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut bermasalah dari sisi transparansi dan prosedur. Mereka mempertanyakan dasar penilaian Komisi A karena indikator dan metode penilaian disebut tidak dipublikasikan secara terbuka.
Mereka juga menyoroti rangkaian rapat DPRD Sumut pada 14–15 September 2026. Menurut mereka, agenda yang semula diketahui adalah pelaksanaan fit and proper test, tetapi setelah tahapan itu Komisi A melanjutkan proses hingga pemungutan suara untuk menentukan calon terpilih.
Selain perubahan tahapan tersebut, kelima calon mempertanyakan beredarnya sejumlah nama calon terpilih di media sebelum pengumuman resmi DPRD. Mereka mempertanyakan sumber informasi dan mekanisme komunikasi selama proses pemilihan berlangsung.
Sebelumnya, proses pemilihan di Komisi A juga diwarnai walkout sejumlah anggota DPRD Sumut yang menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan voting. Setelah voting, tujuh nama ditetapkan sebagai calon anggota KPID Sumut periode 2026–2029.
Kelima calon turut menyoroti anggaran seleksi yang disebut mencapai sekitar Rp590 juta. Mereka meminta proses tersebut dievaluasi dan diulang secara terbuka, termasuk dengan keterlibatan unsur penilai independen.
Dalam surat keberatannya, kelima calon menyatakan, “Kami menilai pemilihan dan penetapan calon terpilih tidak transparan dan tidak sah.” Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak yang mengajukan keberatan terhadap proses seleksi.

