HEADLINNEWS.ID – Brebes – Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma meminta aparatur pemerintah daerah tidak takut mengambil keputusan sepanjang dilakukan dengan itikad baik, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, kehati-hatian dalam pemerintahan penting, tetapi ketakutan terhadap laporan atau pemeriksaan tidak boleh membuat pelayanan dan program untuk masyarakat terhenti.
Pesan itu disampaikan Paramitha saat membuka Penyuluhan Hukum bertema Sosialisasi Pengawasan, Klasifikasi Laporan Masyarakat, dan Penguatan Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes di Pendopo Kabupaten Brebes, Selasa, 8 September 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution dan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Nurokhman sebagai narasumber.
Paramitha mengatakan integritas dan pengawasan merupakan dua hal yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengingatkan aparatur bahwa anggaran yang dikelola pemerintah pada hakikatnya merupakan uang masyarakat.
“Integritas tidak bisa ditawar. Pengawasan juga tidak bisa ditawar. Uang yang kita kelola adalah uang rakyat Brebes. Kalau ada yang bermain-main, saya tidak akan menutup mata, dan hukum akan berjalan,” kata Paramitha.
Di sisi lain, ia menilai aparatur perlu memahami bahwa pemeriksaan maupun laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan. Aparatur tidak semestinya menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk menghindari keputusan yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat.
“Takut melanggar hukum itu benar, dan memang harus. Takut mengambil keputusan itu keliru,” tegasnya.
Menurut Paramitha, hal yang harus dihindari bukan proses pemeriksaan, melainkan niat buruk dalam mengambil keputusan. Ia menyebut konflik kepentingan, manipulasi, dan upaya memperoleh keuntungan pribadi sebagai hal yang semestinya menjadi perhatian utama aparatur.
“Yang perlu kita takuti bukan pemeriksaan, tetapi niat yang salah seperti konflik kepentingan, manipulasi, dan keuntungan pribadi,” tambahnya.
Karena itu, Paramitha berharap penyuluhan hukum tersebut tidak dipahami sebagai forum untuk menakut-nakuti aparatur. Kehadiran aparat penegak hukum dan Komisi Kejaksaan, kata dia, justru diperlukan untuk memperjelas batas antara keputusan pemerintahan yang sah dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kalau keputusan diambil dengan niat baik, prosedur yang benar, dan proses yang tercatat rapi, tidak ada alasan untuk gentar. Pengawasan yang baik tidak membuat orang berhenti, tetapi membuat orang tahu jalannya,” tandasnya.
Paramitha juga meminta aparatur tidak mengabaikan laporan masyarakat. Setiap laporan, menurut dia, harus dihormati dan diproses melalui mekanisme yang berlaku. Namun, laporan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai bukti kesalahan sebelum dilakukan pemeriksaan dan klasifikasi secara objektif.
“Jangan sampai laporan yang benar diabaikan. Jangan pula setiap tuduhan langsung dianggap bukti bahwa seseorang bersalah. Periksa, klasifikasikan, lalu putuskan secara objektif,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar penyuluhan hukum tersebut. Menurut dia, kegiatan itu menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Komitmen dari Ibu Bupati bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan. Kita mengapresiasi hal tersebut. Tentunya ini adalah upaya pencegahan, tidak sampai ke tindakan yang lebih dari itu,” ungkap Indra.
Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Nurokhman menjelaskan bahwa persoalan kerugian keuangan negara tidak selalu harus berakhir melalui proses pidana. Dalam konteks pencegahan, terdapat mekanisme pengembalian kerugian melalui pengawasan internal pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Nurokhman, salah satu aspek yang penting diperhatikan dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana adalah mens rea atau unsur kesengajaan.
“Tidak serta-merta melalui proses pidana. Kalau ada mens rea, itu baru ada pidananya. Tapi kalau memang tidak ada mens rea, maka kita akan rekomendasikan pengembalian kerugian keuangan negara melalui sanksi administratif,” ujarnya.
Nurokhman mengatakan integritas aparatur juga tidak cukup dibangun hanya dengan aturan tertulis. Integritas harus menjadi kebiasaan yang tercermin dalam tindakan sehari-hari dan diperkuat melalui keteladanan.
Nilai-nilai Pancasila, kata dia, perlu diterjemahkan dalam perilaku aparatur, termasuk membangun sikap malu melakukan korupsi meskipun dalam bentuk yang kecil. Budaya tersebut dinilai penting untuk membangun pemerintahan daerah yang bersih sekaligus memberikan kepastian bagi aparatur dalam menjalankan tugasnya.
Penyuluhan hukum itu menjadi ruang bagi Pemkab Brebes untuk mempertemukan kepentingan pengawasan dengan kebutuhan aparatur dalam mengambil keputusan. Pesan yang ditekankan pemerintah daerah bukan menghindari pemeriksaan, melainkan memastikan setiap keputusan dibuat dengan niat yang benar, prosedur yang tepat, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

