HEADLINNEWS.ID β DEMAK – Seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di sebuah pos ronda di wilayah Kebonagung, Demak akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan tersangka yang ditangkap tim Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Resmob Polres Demak.
Tersangka memiliki hubungan dekat dengan korban dan tega melakukan perbuatannya tersebut. Saat ditemukan, korban meninggal dalam kondisi terbakar di pos ronda.
Saat itu, kondisinya tidak dikenal akibat dalam keadaan terbakar. Lalu, penyelidikan mengungkap mayat korban tersebut merupakan seorang perempuan berinisial SL (42) seorang buruh harian lepas yang bekerja serta berdomisili di wilayah Grobogan.
Petugas kepolisian terus melakukan penyelidikan dan mencari terduga pelaku atas peristiwa penemuan mayat perempuan tersebut. Seseorang kemudian dicurigai menjadi pelaku dalam perbuatan sadis itu.
Tersangka adalah BI (52) yang selama ini dekat dengan korban. Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka BI di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Dari keterangan tersangka yang diperiksa penyidik, perbuatan tersebut dilakukan karena rasa cemburu. Tersangka tidak hanya membakar korban, tetapi sebelumnya dipukul menggunakan sebuah palu yang sudah disiapkan. Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian membakar jasad korban menggunakan bensin di sebuah pos kamling yang berada di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan bahwa kasus tersebut berhasil terungkap yang merupakan kerja bersama antara Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak yang bergerak sejak awal menerima laporan dugaan pembunuhan.
βBegitu menerima laporan adanya penemuan jasad dalam kondisi terbakar, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku,β jelasnya.
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan Polres Demak, polisi mengungkap kasus pembunuhan terjadi diduga awalnya ada masalah pribadi korban dan tersangka. Kasus pembunuhan tersebut, dilakukan tersangka dalam perjalanan setelah keduanya terlibat pertengkaran.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra menjelaskan korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih. Awal mula peristiwa tersebut dipicu kecemburuan tersangka ketika korban meminta diantar ke rumah mantan suaminya di luar kota.
“Peristiwa yang berhasil kita ungkap adalah peristiwa pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Setelah terjadi percekcokan dan kata-kata kasar yang dilontarkan korban terhadap pelaku,” kata AKBP Samelino saat Konferensi Pers di Aula Wicaksana Leghawa Polres Demak, Kamis (3/9).
Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka BI melakukan penganiayaan dengan memukul SL menggunakan martil sebanyak tiga kali pada bagian kepala. Setelah itu, tersangka mengambil bahan bakar minyak dari sepeda motornya menggunakan botol air mineral.
Hasil pemeriksaan jenazah menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 45 persen. Selain itu, ditemukan luka akibat kekerasan pada bagian kepala.
Korban diduga dibakar setelah mengalami penganiayaan. Namun, polisi masih mendalami saat itu korban dibakar tersangka ketika sudah meninggal atau pada saat kondisinya masih hidup.
“Kalau bisa diperkirakan korban itu dibakar setelah kondisinya tidak sadar, sudah meninggal atau belum, kita belum bisa pastikan,” kata Samel.
Ternyata, polisi juga menemukan tersangka juga pernah menjadi pelaku yang terlibat kasus pembunuhan terhadap dua orang yang terjadi di Pati pada tahun 2004.

