Tak Dibiarkan Menumpuk, Kejari Purworejo Musnahkan Barang Bukti 102 Perkara Inkracht

Achmad Luthfi Khakim
By
Achmad Luthfi Khakim
Achmad Luthfi Khakim
Achmad Luthfi Khakim adalah pengusaha, pegiat teknologi, dan jurnalis asal Pituruh, Kabupaten Purworejo. Ia merupakan pendiri Pituruh News dan pemilik LC Computer yang bergerak di bidang...
- Achmad Luthfi Khakim
5 Min Read
Tak Dibiarkan Menumpuk, Kejari Purworejo Musnahkan Barang Bukti 102 Perkara Inkracht

HEADLINNEWS.ID – PURWOREJO – Sebuah perkara pidana memang dapat dinyatakan selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun, bagi aparat penegak hukum, selesainya persidangan bukan berarti seluruh tugas ikut berakhir.

Masih ada satu tahapan penting yang harus dituntaskan, yakni pengelolaan barang bukti hingga memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum.

Hal tersebut menjadi perhatian Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah Kejari Purworejo untuk memastikan barang bukti perkara yang telah selesai tidak terus tersimpan dan menumpuk di gudang.

Kasi PAPBB Kejari Purworejo, Apriando Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari tugas dan fungsi bidangnya dalam menangani barang bukti setelah perkara selesai dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

β€œBarang bukti yang telah digunakan dalam persidangan dan telah dieksekusi, kami sebagai bidang yang mengelola barang bukti melakukan pemusnahan,” kata Apriando.

Menurutnya, pemusnahan tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian administrasi perkara. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tata kelola barang bukti agar seluruh barang yang sudah tidak memiliki kepentingan pembuktian dapat segera ditangani sesuai prosedur.

β€œIni merupakan kegiatan rutin dan merupakan tupoksi kami, sehingga tidak terjadi penumpukan di gudang,” ujarnya.

Hampir 5.000 Pil dan Lebih dari 800 Gram Sabu

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut cukup beragam. Mulai dari narkotika dan obat-obatan, minuman keras, uang palsu, senjata tajam, hingga pakaian yang menjadi barang bukti dalam sejumlah perkara pidana umum.

Untuk barang bukti berupa pil, jumlahnya bahkan mencapai hampir 5.000 butir. Sementara barang bukti sabu tercatat lebih dari 800 gram.

β€œUntuk yang paling besar, pil itu hampir 5.000. Untuk sabu sekitar 800 sekian gram. Kemudian ada juga botol miras, pakaian perkara, uang palsu, senjata tajam dan lainnya,” jelas Apriando.

Barang-barang tersebut berasal dari berbagai perkara pidana umum yang telah memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian, barang bukti yang dimusnahkan bukan berasal dari perkara yang masih dalam proses penyidikan maupun persidangan.

β€œIni yang sudah inkracht, bukan yang baru,” tegasnya.

Secara keseluruhan, barang bukti tersebut berasal dari sekitar 102 perkara pidana umum, serta 58 perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bukan Sekadar Mengosongkan Gudang

Apriando menjelaskan, banyaknya barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat begitu saja dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hal itu lantaran setiap perkara memiliki karakteristik, jenis tindak pidana, serta bentuk barang bukti yang berbeda.

β€œKami tidak melakukan pembandingan untuk jumlah itu karena semua perkara yang masuk kami kelola. Ragamnya juga berbeda,” ungkapnya.

Barang bukti yang ditangani dalam kegiatan tersebut berasal dari perkara yang telah memasuki tahap pelaksanaan putusan dan berada dalam rentang perkara tahun 2026.

Pemusnahan kali ini secara khusus menangani barang bukti perkara pidana umum, bukan perkara pidana khusus.

Proses pemusnahan juga tidak dilakukan secara tertutup. Sejumlah unsur terkait turut hadir untuk memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perwakilan Polres Purworejo, Pengadilan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kepala Rutan, serta seluruh jaksa di lingkungan Kejari Purworejo turut mengikuti kegiatan tersebut.

Keterlibatan berbagai unsur itu menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan barang bukti berjalan sesuai ketentuan.

Sebab, barang bukti bukan sekadar benda yang disimpan di dalam gudang. Di balik setiap barang tersebut terdapat proses hukum, perkara, dan putusan yang harus dipertanggungjawabkan hingga tuntas.

Pemusnahan pun menjadi salah satu penanda bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti ketika hakim menjatuhkan vonis.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, masih ada tanggung jawab untuk memastikan setiap barang bukti mendapatkan penanganan akhir yang tepat.

Dengan pengelolaan yang tertib dan pemusnahan secara berkala, Kejari Purworejo tidak hanya mencegah terjadinya penumpukan barang bukti di gudang, tetapi juga menjaga agar seluruh proses penegakan hukum berjalan tertib, transparan, dan akuntabel hingga tahap terakhir.

Editor: Achmad Luthfi Khakim
Share This Article
Achmad Luthfi Khakim
Follow:
Achmad Luthfi Khakim adalah pengusaha, pegiat teknologi, dan jurnalis asal Pituruh, Kabupaten Purworejo. Ia merupakan pendiri Pituruh News dan pemilik LC Computer yang bergerak di bidang teknologi dan kebutuhan perkantoran. Selain mengembangkan usaha, Luthfi aktif dalam jurnalistik, produksi konten, dan kegiatan sosial. Ia dikenal sebagai sosok yang terus berkarya dan mendorong pemanfaatan teknologi secara positif bagi masyarakat.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!