HEADLINNEWS.ID – PURWOREJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (3/9/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo Widi Trismono, S.H., M.H., dan melibatkan sejumlah unsur terkait dalam penegakan hukum di Kabupaten Purworejo.
Dari berbagai perkara yang telah diputus pengadilan, terdapat barang bukti narkotika dan obat-obatan dalam jumlah cukup besar. Di antaranya 4.956 butir tablet atau pil dari berbagai jenis serta 823,8523 gram sabu atau serbuk kristal.
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Purworejo juga memusnahkan 215 botol minuman keras, 20 buah atau bilah senjata tajam, 73 lembar uang palsu, serta 86 barang bukti dari kelompok lain-lain dengan beragam jenis barang.
Ratusan botol minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis dan merek, di antaranya ciu, anggur, vodka, whisky dan minuman beralkohol lainnya.
Sementara untuk senjata tajam, barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa clurit, pedang, pisau, golok, linggis, sabit dan sejumlah jenis lainnya. Sedangkan uang palsu terdiri dari pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Kajari Purworejo Widi Trismono mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi barang bukti, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang bukti yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Widi.
Ia menambahkan, barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan harus dipastikan tidak dapat digunakan kembali. Hal itu terutama penting terhadap barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat apabila kembali beredar.
“Setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diperintahkan untuk dimusnahkan akan ditindaklanjuti secara nyata, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Widi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang selama ini mendukung proses penanganan perkara hingga pengelolaan barang bukti. Sinergi tersebut melibatkan Polres Purworejo, Pengadilan Negeri Purworejo, Rumah Tahanan Negara Purworejo, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, serta jajaran Kejari Purworejo.
Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam menciptakan penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Purworejo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga pengelolaan barang bukti agar berlangsung secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kegiatan itu sekaligus menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat bahwa barang bukti perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap akan ditangani sesuai ketentuan, sehingga tidak memberikan peluang untuk kembali disalahgunakan.

