RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Tindak Pidana, Ini Daftarnya

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
3 Min Read

HEADLINNEWS.IDJakarta, Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Daftar tersebut disusun setelah Komisi III mempertimbangkan masukan ahli mengenai perlunya pembatasan jenis tindak pidana yang diatur.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tindak pidana yang masuk dalam daftar antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta perdagangan orang.

Selain itu, RUU tersebut mencakup tindak pidana penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; serta kelautan dan perikanan.

Habiburokhman mengatakan pembatasan jenis tindak pidana menjadi perhatian setelah Komisi III melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU tersebut.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Komisi III juga membandingkan ketentuan perampasan aset di sejumlah negara. Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat signifikan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai lebih dari NZ$ 30 ribu.

Sementara itu, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda memiliki ketentuan perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana narkotika atau kejahatan serius.

Italia mengatur lebih rinci mengenai tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi serius lainnya. Amerika Serikat berfokus pada narkotika, fraud, korupsi, serta tindak pidana terorganisasi lainnya.

Australia dan Inggris menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana pada kasus-kasus besar yang ditangani pengadilan yang lebih tinggi, menurut perbandingan yang dilakukan Komisi III.

Habiburokhman mengatakan masukan dari masyarakat dan ahli menjadi pertimbangan Komisi III dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset:

  1. Tindak pidana korupsi.
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
  3. Tindak pidana terorisme.
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
  9. Tindak pidana di bidang perbankan.
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Data sumber menunjukkan Komisi III DPR telah mempersempit ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset menjadi 13 jenis. Pertimbangan yang disebutkan dalam sumber mencakup motif ekonomi, kerugian terhadap negara dan masyarakat luas, tingkat keseriusan tindak pidana, serta dampaknya terhadap publik secara ekonomi.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!