HEADLINNEWS.ID – Dunia musik Tanah Air mendadak dihebohkan dengan langkah hukum yang diambil oleh musisi Ardhito Pramono. Pelantun lagu “Bitterlove” tersebut resmi melayangkan gugatan perdata terhadap mantan label musiknya, PT Sony Music Entertainment Indonesia, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dipicu oleh dugaan wanprestasi atau cidera janji terkait pengelolaan dan pendistribusian royalti karya-karya musik milik Ardhito.
Kabar mengenai masuknya gugatan perdata ini dibenarkan oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, saat dikonfirmasi awak media.
”Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” ujar Sunoto, Selasa (18/8/2026).
Terdaftar di SIPP, Diduga Bermasalah Soal Hak Ekonomi
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Ardhito telah resmi terdaftar sejak Kamis, 13 Agustus 2026. Perkara ini teregister dengan nomor 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dalam klasifikasi perkara Wanprestasi.
Detail rincian perkara gugatan Ardhito Pramono telah tercatat dalam sistem pengadilan dan bisa dilihat publik secara online.
Sunoto menjelaskan bahwa inti utama dari materi gugatan Ardhito berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu bersama pihak label.
”Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat,” ungkap Sunoto menjelaskan pokok masalah.
Sidang Perdana Digelar Akhir Agustus, Diawali Mediasi
Pihak PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, sidang perdana kasus gugatan royalti ini bakal digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang.
Pada tahap awal persidangan nanti, majelis hakim akan mengupayakan proses mediasi terlebih dahulu antara pihak Ardhito Pramono dan PT Sony Music Entertainment Indonesia sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
”Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma,” pungkas Sunoto.
Masyarakat dan penikmat musik Tanah Air pun kini dapat memantau jalannya perkembangan perkara hukum ini secara terbuka, baik melalui persidangan langsung maupun lewat sistem elektronik SIPP PN Jakarta Pusat.

