DPRD Kebumen Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan Delapan Raperda

Achmad Luthfi Khakim
By
Achmad Luthfi Khakim
Achmad Luthfi Khakim
Achmad Luthfi Khakim adalah pengusaha, pegiat teknologi, dan jurnalis asal Pituruh, Kabupaten Purworejo. Ia merupakan pendiri Pituruh News dan pemilik LC Computer yang bergerak di bidang...
- Achmad Luthfi Khakim
4 Min Read
DPRD Kebumen Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan Delapan Raperda

HEADLINNEWS.IDKEBUMEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna Ke-158 dan Ke-159 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (13/8/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman, tersebut dihadiri 37 anggota dewan. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Agenda utama Rapat Paripurna Ke-158 yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2026.

Bupati Kebumen Lilis Nuryani dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembahasan anggaran. Menurutnya, penyesuaian anggaran menjadi langkah strategis untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan efektif hingga akhir tahun anggaran.

“Nota kesepakatan yang kita tandatangani hari ini adalah wujud komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD Perubahan 2026 benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif demi mempercepat realisasi target pembangunan daerah yang sudah ditetapkan,” ujar Bupati Lilis Nuryani.

Dalam nota kesepakatan tersebut, Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp2.905.938.596.332, sedangkan Penerimaan Pembiayaan mencapai Rp223.214.900.088.

Dengan demikian, total Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Kebumen mencapai Rp3.129.153.496.420.

Selain membahas perubahan anggaran, Bupati juga menyampaikan sejumlah agenda penting daerah. Di antaranya peringatan HUT ke-65 Gerakan Pramuka pada 14 Agustus 2026, penyelenggaraan Kebumen Fest 2026 bertema “The Rising Culture of Bumi Tirta Prajamukti” pada 21–23 Agustus 2026, serta imbauan kepada masyarakat untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling lambat 30 September 2026.

Delapan Raperda Disampaikan

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke-159 dengan agenda penyampaian delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dari delapan Raperda tersebut, enam merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kebumen, sedangkan dua lainnya merupakan hak inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Enam Raperda yang diusulkan eksekutif meliputi:

  1. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, termasuk penyesuaian nomenklatur Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan serta integrasi BPBD dan Kesbangpol.
  2. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
  3. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai penyesuaian terhadap UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
  4. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  5. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya terkait masa keanggotaan dan hak tunjangan.
  6. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi salah satu usulan inisiatif DPRD yang dinilai memiliki urgensi tinggi.

Juru bicara pengusul menyampaikan bahwa volume sampah di Kabupaten Kebumen telah mencapai sekitar 480 ton per hari. Kondisi tersebut semakin menjadi tantangan karena dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yakni TPA Kaligending dan TPA Semali, telah mengalami kelebihan kapasitas.

Di sisi lain, cakupan layanan pengangkutan sampah saat ini baru mencapai sekitar 60 persen. Karena itu, DPRD menilai diperlukan regulasi yang lebih komprehensif, berbasis digital, dan berkelanjutan untuk memperkuat pengelolaan sampah di Kabupaten Kebumen.

Pembahasan Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mengatasi persoalan persampahan sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Melalui rangkaian rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen menunjukkan komitmen untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus menyusun regulasi yang mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.

Editor: Achmad Luthfi Khakim
Share This Article
Achmad Luthfi Khakim
Follow:
Achmad Luthfi Khakim adalah pengusaha, pegiat teknologi, dan jurnalis asal Pituruh, Kabupaten Purworejo. Ia merupakan pendiri Pituruh News dan pemilik LC Computer yang bergerak di bidang teknologi dan kebutuhan perkantoran. Selain mengembangkan usaha, Luthfi aktif dalam jurnalistik, produksi konten, dan kegiatan sosial. Ia dikenal sebagai sosok yang terus berkarya dan mendorong pemanfaatan teknologi secara positif bagi masyarakat.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!