Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

BPJS Ketenagakerjaan Batang Perluas Perlindungan bagi Pelaku UMKM dan KWT

Jumadi
By
Jumadi
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Kelompok Wanita Tani (KWT) di Desa Reban, Kabupaten Batang.
Oleh: Jumadi

HEADLINNEWS.IDBPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang terus memperluas edukasi dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Kelompok Wanita Tani (KWT).

Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam menjalankan aktivitas usaha maupun pekerjaan sehari-hari. Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Batang memberikan penjelasan mengenai berbagai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga mendapatkan informasi mengenai tata cara pendaftaran, pembayaran iuran, serta prosedur memperoleh manfaat program.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang Agus Suyono menyampaikan, bahwa pelaku UMKM dan anggota KWT merupakan bagian penting dalam penggerak perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, mereka perlu mendapatkan perlindungan sosial agar dapat bekerja dan mengembangkan usaha dengan lebih aman.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor formal. Pelaku UMKM, petani, anggota kelompok wanita tani, dan pekerja mandiri juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan,” katanya saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, Kabupaten Batang, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya dapat terjadi kapan saja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan. Cukup dengan membayar Rp16.800,00 peserta sudah mendapatkan manfaat JKK dan JKM.

Sementara itu, Camat Reban Sugiharto menyampaikan, apresiasi atas langkah BPJS Ketenagakerjaan Batang dalam memberikan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM dan KWT.

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting karena sebagian besar pelaku UMKM dan anggota KWT merupakan pekerja sektor informal yang juga memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan maupun usahanya.

“Kami sangat mengapresiasi sosialisasi ini. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi pelaku UMKM dan KWT, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan aman. Kami berharap setelah mendapatkan pemahaman ini, semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Ia juga berharap, sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPJS Ketenagakerjaan, serta kelompok masyarakat dapat terus diperkuat untuk memperluas cakupan kepesertaan.

“Harapannya program ini tidak berhenti pada sosialisasi saja, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan kepesertaan yang semakin luas. Dengan adanya perlindungan sosial, pelaku UMKM dan KWT dapat lebih fokus mengembangkan usaha sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga,” ujar dia.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pekerja sektor informal dan pelaku UMKM di Kabupaten Batang yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga tercipta ekosistem usaha yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan. (MC Batang, Jateng/Jumadi)

Editor: Jumadi
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!