Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

PPID Temanggung Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Uji Konsekuensi

Arafandy
By
2 Min Read

HEADLINNEWS.IDTemanggung, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Temanggung melaksanakan Uji Konsekuensi bersama PPID Pelaksana pada Perangkat Daerah se-Kabupaten Temanggung yang berlangsung di Aula Dinkominfo Temanggung, Senin (10/8/2026) siang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menguji Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) yang diajukan oleh masing-masing PPID Pelaksana Perangkat Daerah di Kabupaten Temanggung. Turut hadir dalam kegiatan Uji Konsekuensi tersebut perwakilan dari Bagian Hukum SETDA Temanggung, dan perwakilan akademisi dari Univeritas Teknologi Yogyakarta (UTY) dan AMIKOM Yogyakarta.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung, Gotri Wijianto Wuriatmojo, dalam sambutannya menekankan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Gotri mengatakan, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik memiliki dasar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan, bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat pula informasi yang berdasarkan sifat dan ketentuannya dapat dikecualikan,” ujarnya.

Menurutnya, Kabupaten Temanggung terus berkomitmen meningkatkan kualitas Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen tersebut salah satunya ditunjukkan dengan keberhasilan Kabupaten Temanggung memperoleh predikat Informatif dalam pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik setiap tahunnya.

Gotri juga mengapresiasi partisipasi aktif PPID Pelaksana dalam mendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.

“Saya berharap para admin PPID benar-benar memahami terkait PPID ini. Sebab, ini berhubungan dengan kebutuhan masyarakat luas akan informasi. Setelah dilaksanakan uji konsekuensi ini, tahap selanjutnya adalah penetapan Daftar Informasi Dikecualikan sebagai dasar pelayanan informasi publik,” imbuhnya.

Pada Uji Konsekuensi tersebut, masing-masing PPID Pelaksana memaparkan acuan hukum, alasan, serta konsekuensi apabila informasi yang diusulkan masuk dalam kategori Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dibuka kepada masyarakat.

Selanjutnya, Eko Kus Prasetyo selaku Pranata Humas Ahli Muda Dinkominfo Temanggung, memandu jalannya pembahasan dan pengujian terhadap informasi yang diusulkan untuk dikecualikan.

Uji konsekuensi dilakukan untuk memastikan, bahwa informasi yang ditetapkan sebagai informasi dikecualikan benar-benar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak seluruh informasi secara otomatis dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. (Nin;Lhm;Hdr;Ekp)

Editor: Arafandy
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!