Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Polres Wonosobo Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak dan Pornografi, Seorang Pemuda Jadi Tersangka

Achmad Luthfi Khakim
By - Achmad Luthfi Khakim
2 Min Read

HEADLINNEWS.IDWONOSOBO – Polres Wonosobo mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pornografi. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial DP (21) sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo setelah menerima laporan dari keluarga korban. Korban dalam perkara ini merupakan perempuan berinisial A (18).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung secara berulang sejak akhir April 2025 hingga awal Januari 2026. Peristiwa diduga terjadi di rumah tersangka dan salah satu hotel di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membujuk dan merayu korban. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa tersangka merekam korban tanpa hak dan kemudian menyebarkan rekaman tersebut melalui media sosial.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui adanya rekaman pribadi korban yang beredar di media sosial. Setelah dilakukan konfirmasi, korban menyampaikan bahwa rekaman tersebut diduga dibuat dan disebarkan oleh tersangka yang sebelumnya memiliki hubungan sebagai pasangan.

Keluarga korban sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga pihak keluarga akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada Polres Wonosobo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup serta melalui gelar perkara, penyidik menetapkan DP sebagai tersangka.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan terkait pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., M.H. menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo. Senin, 10/08/2026.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Editor: Achmad Luthfi Khakim
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!