Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Dugaan Permainan Mafia Tanah, Berawal dari Sertifikat yang Disebut Dipinjam, Pondok Pesantren di Purworejo Terancam Dieksekusi

Achmad Luthfi Khakim
By - Achmad Luthfi Khakim
4 Min Read
Dugaan Permainan Mafia Tanah, Berawal dari Sertifikat yang Disebut Dipinjam, Pondok Pesantren di Purworejo Terancam Dieksekusi

HEADLINNEWS.IDPURWOREJO – Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Purworejo pada 12 Agustus 2026.

Rencana eksekusi tersebut bermula dari persoalan sertifikat tanah yang menurut keterangan keluarga pengasuh pondok, awalnya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Purwanto, yang disebut merupakan mantan menantu keluarga.

Pihak keluarga mengaku baru mengetahui sertifikat tersebut digunakan sebagai agunan kredit pada salah satu bank setelah muncul proses penagihan, pelelangan, hingga berujung pada rencana eksekusi terhadap tanah yang selama ini digunakan untuk kegiatan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin.

Keterangan tersebut disampaikan putra pertama pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, KH Muhammad Ulinnuha, kepada awak media, Jumat (7/8/2026).

“Bapak hanya bilang bahwa sertifikatnya dipinjam sama Purwanto. Tapi kemudian sertifikat itu sudah dipinjamkan sebagai jaminan atau agunan kredit di Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta,” kata Gus Ulin.

Ia menjelaskan, tanah yang menjadi objek persoalan memiliki luas sekitar 1.995 meter persegi. Menurutnya, lahan tersebut telah digunakan untuk kegiatan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin yang berdiri sejak sekitar tahun 1990-an dan kemudian memiliki yayasan pada 2005.

Ulin mengatakan, berdasarkan pengetahuan keluarga, orang tuanya tidak pernah mengajukan kredit sebagaimana tercantum dalam dokumen yang kemudian mereka pelajari. Ia menyebut nilai kredit dalam dokumen tersebut mencapai sekitar Rp500 juta.

“Bahkan notaris yang menangani kredit tersebut sudah masuk penjara dan divonis 6 bulan karena memalsukan tanda tangan ibu saya,” ujarnya.

Menurut Ulin, keluarga baru mengetahui persoalan tersebut setelah muncul tahapan penagihan dan proses pelelangan yang kemudian menjadi dasar rencana eksekusi terhadap tanah pondok pesantren.

Dalam keterangannya, Ulin juga menyampaikan adanya dugaan persoalan dalam proses penggunaan sertifikat sebagai agunan. Pihak keluarga menduga terdapat pemalsuan tanda tangan serta persoalan hukum dalam proses yang kemudian berujung pada pelelangan.

“Jelas ini semua permainan, kami tidak menerima uang sepeser pun, tiba-tiba tanah keluarga kami akan dieksekusi. Kami menduga ada permainan mafia tanah di kasus ini,” kata Ulin.

Amanah Orangtua

Selain mempersoalkan proses penggunaan sertifikat, Ulin menegaskan bahwa orang tuanya telah memberikan amanah kepada anak-anaknya agar keberadaan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin tetap dipertahankan sebagai amal jariyah.

Menurut Ulin, orang tuanya telah menyampaikan amanah tersebut secara tertulis maupun lisan agar pondok pesantren tidak dijadikan harta warisan yang dibagi-bagikan kepada anak-anak.

“Bapak dan Ibu sudah memberikan amanah kepada kami anak-anaknya secara tertulis dan secara lisan bahwa pondok ini adalah amal jariyah Bapak Ibu dan tidak akan pernah diwariskan ataupun dibagi-bagi kepada anak-anak,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, pihak keluarga berpandangan bahwa tanah yang digunakan untuk kegiatan pondok pesantren tersebut telah diperuntukkan bagi kepentingan pesantren, meskipun sertifikat tanah, menurut keterangan keluarga, masih tercatat atas nama orang tua mereka.

Masuk Sengketa Hukum

Persoalan tersebut kini telah memasuki proses hukum. Pihak keluarga dan ahli waris mengajukan gugatan perdata terkait proses yang menjadi dasar pelelangan dan rencana eksekusi tanah tersebut.

Sidang perdana gugatan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Jadwal tersebut bertepatan dengan rencana pelaksanaan eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin.

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah meminta Pengadilan Negeri Purworejo mempertimbangkan penundaan eksekusi hingga proses gugatan perdata diperiksa terlebih dahulu.

Menurut Dion, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Biarkan upaya hukum gugatan ini berjalan terlebih dahulu,” kata Dion.

Editor: Achmad Luthfi Khakim
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!