Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Jateng Periode 2027–2031 Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Witarto
By
Witarto
3 Min Read
Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto, menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi dikelola oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Oleh: Witarto

HEADLINNEWS.IDSEMARANG, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan 2027–2031. Pendaftaran dibuka selama 16 hari, mulai tanggal 13 hingga 28 Agustus 2026.

Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto, menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi dikelola oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Dhoni di Semarang, Senin (10/8).

Persyaratan Peserta

Berdasarkan pengumuman Tim Seleksi, setiap calon wajib memenuhi syarat berikut:

• Warga Negara Indonesia
• Berintegritas dan tidak tercela
• Tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih
• Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik
• Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik
• Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi anggota KI
• Bersedia bekerja penuh waktu
• Berusia minimal 35 tahun
• Sehat jasmani dan rohani

Dokumen yang Harus Dilampirkan

Peserta wajib melengkapi berkas-berkas berikut:

1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. 4 lembar foto berwarna terbaru ukuran 4×6
4. Salinan KTP dengan alamat di wilayah Jawa Tengah
5. Salinan ijazah minimal S1 atau sederajat yang telah dilegalisasi
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila terpilih
8. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
9. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah

Cara dan Batas Waktu Pendaftaran

Dokumen dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kepada:

Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang — Kode Pos 50243

Batas waktu penerimaan berkas: 28 Agustus 2026. Khusus pengiriman melalui jasa pengiriman, berkas harus memiliki cap pos, resi, atau bukti pengiriman online yang menunjukkan tanggal penerimaan tidak melebihi batas waktu tersebut.

Dhoni menegaskan, seluruh tahapan pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya sepeser pun. “Peserta perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.

Tahapan Seleksi

• Seleksi administrasi: 4–10 September 2026
• Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 September 2026
• Tahapan seleksi selanjutnya akan diumumkan kemudian

Informasi Lebih Lanjut

Formulir dan panduan pendaftaran dapat diunduh melalui:
🔗 laman resmi Pemprov Jateng: jatengprov.go.id
🔗 laman KI Provinsi Jateng: kipjateng.jatengprov.go.id

Pemohon juga dapat datang langsung atau menghubungi sekretariat di nomor telepon: (024) 8319140.

Editor: Witarto
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!