HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Ia diperiksa bersama tersangka Nurman Herin dalam perkara TPPU yang dikembangkan dari tindak pidana asal korupsi.
Febrie keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB dan langsung menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan gedung. Kali ini, dia tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Pengawalan terhadap Febrie dilakukan ketat. Dua personel TNI bersenjata lengkap berada di barisan depan, disusul dua petugas Pengamanan Dalam Kejaksaan Agung, sementara seorang kuasa hukum mendampinginya dari sisi kiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang. Namun, hanya tiga orang yang hadir, sedangkan dua lainnya akan dipanggil kembali.
“Terjadwal hari ini pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ada lima orang. Dari lima orang ini yang hadir tiga, dua tidak hadir. Nanti rencananya akan dipanggil ulang,” kata Anang.
Menurut Anang, pemeriksaan Febrie dan Nurman difokuskan pada perkara TPPU serta tindak pidana asalnya, yakni perkara korupsi. Keduanya diperiksa secara terpisah dan tidak dikonfrontasi.
Penyidik juga mendalami alat bukti yang telah diperoleh, baik dari penyerahan tim penyidik Polri maupun hasil penggeledahan di Jakarta, Depok, dan Bandung.
“Pendalaman terkait barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan tim penyidik Polri sebelumnya maupun beberapa dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9, baik di Jakarta, Depok maupun Bandung,” ujar Anang.
Pemeriksaan Febrie dan Nurman diarahkan pada dugaan TPPU serta tindak pidana asal berupa korupsi. Penyidik juga menggunakan barang bukti dari penyerahan tim Polri dan hasil penggeledahan di Jakarta, Depok, serta Bandung sebagai bagian dari pendalaman perkara.

