Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Peredaran Narkotika Terungkap di Temanggung, Polisi Amankan Pengedar yang Dibayar Rp 1,5 Juta Setiap Narkoba Terjual

Dicky Aditya
2 Min Read
Pelaku pengedar yang menjual narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Temanggung setiap berhasil narkobanya terjual mendapatkan Rp 1,5 juta

HEADLINNEWS.IDSEMARANG – Jaringan pengedar narkoba terungkap dari penanganan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di Temanggung. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka diamankan setelah menjadi penjual narkoba yang bekerja sama untuk memasarkan sabu-sabu.

Keduanya adalah DAFN (49), warga Kledung, dan S (45), warga Parakan, Temanggung. Dari keduanya, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,59 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan bahwa dua pelaku memiliki tugas yang berbeda, tetapi saling membantu dalam pekerjaan untuk mengedarkan narkoba tersebut dijalankan bersama. Ada salah satu yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli dengan pembeli, sementara pelaku lainnya berperan menyediakan barang bukti sabu.

“Awalnya satu orang dari pelaku berhasil ditangkap, kemudian informasi mengarah kepada satu pelaku lainnya yang mengatur jual beli dan sebagai pemilik barang bukti,” jelas Kombes Yos Guntur, Minggu (9/8).

Setelah penangkapan terhadap satu pelaku tersebut, polisi mendatangi salah satu rumah yang menjadi tempat untuk menyimpan sabu-sabu sebelum diedarkan.

Kini, polisi masih memburu keberadaan tersangka lain yang diduga memiliki barang bukti dalam jumlah banyak. Terduga pelaku tersebut juga memainkan kendali untuk membagi paket-paket sabu yang dijual kepada pembeli.

Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng, pengungkapan terus berjalan tidak hanya guna mengejar pelaku yang saat ini buron alias DPO, tetapi juga menyelidiki jaringan narkotika yang beroperasi.

“Di rumah teesangka, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Menurut pengakuan tersangka, aktivitas tersebut sudah dilakukan sekitar satu setengah bulan dan sebanyak empat kali mendapatkan pesanan, menyiapkan transaksi, serta mengantarkan ke alamat pembeli. Setiap terjual, upah yang didapatkan sekitar Rp1,5 juta dan juga dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” ucap Kombes Yos Guntur.

Dua pelaku tersebut, diketahui sebelumnya juga pernah tersangkut kasus narkotika. DAF pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba pada 2018 dan 2020, sedangkan S pernah menjalani hukuman pada 2016 dan 2022.

Editor: Dicky Aditya
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!