HEADLINNEWS.ID – JAKARTA — Sorotan publik terhadap kasus almarhum Yurizal yang sempat mengeluhkan pelayanan kamar rawat inap BPJS berujung duka dan perundungan di media sosial kini menarik perhatian aktris sekaligus aktivis Cinta Laura Kiehl.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya (@claurakiehl) pada Rabu (5/8/2026), Cinta menyampaikan pandangan kritisnya. Ia menilai dinamika yang terjadi bukan lagi sekadar mencari siapa yang salah dan benar, melainkan menyenggol akar permasalahan sistem kesehatan di Tanah Air.
”Setiap kali kasus seperti ini viral, pembahasannya langsung berputar di satu pertanyaan: siapa yang salah dan siapa yang benar. Menurut aku, justru itu bukan pertanyaan yang paling penting,” tulis Cinta Laura.
Menurut Cinta, pertanyaan mendasar yang harus direnungkan adalah alasan di balik banyaknya pandangan bahwa pengguna layanan BPJS Kesehatan kerap dianggap layak mendapat penanganan berbeda atau bahkan ditelantarkan.
Ia menilai tingkat ketidakpercayaan publik terhadap pelayanan fasilitas kesehatan tidak terbangun dalam waktu singkat, melainkan terakumulasi dari berbagai cerita pengabaian pasien yang terus berulang selama bertahun-tahun.
Aktris kelahiran 17 Agustus 1993 ini juga menuntut adanya akuntabilitas serta transparansi penuh dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan medis almarhum.
”Kalau tuduhan dalam kasus ini terbukti benar, maka mereka yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Apa pun hasil akhirnya, publik tetap berhak mendapatkan transparansi,” tegasnya.
Lebih jauh, Cinta menyoroti stigma perlakuan medis berdasarkan status asuransi. Bagi Cinta, empati serta pelayanan medis yang cepat dan tepat merupakan hak dasar setiap warga negara tanpa memandang apakah ia pasien umum, asuransi swasta, atau BPJS.
”Layanan kesehatan bukanlah hak istimewa bagi mereka yang mampu membayar lebih. Martabat, empati, dan pelayanan medis yang tepat waktu seharusnya tidak pernah bergantung pada apakah seseorang membawa kartu BPJS atau asuransi swasta,” tutup Cinta Laura.
Tanggapan BPJS di Tengah Polemik Curhat Pasien
Menanggapi polemik yang meruncing di masyarakat, BPJS Kesehatan turut buka suara menjelaskan aturan resmi terkait prosedur pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa rumah sakit mitra memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan pelayanan sesuai standar dan regulasi pemerintah. Pelayanan medis tersebut wajib diberikan secara cepat, mudah, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien JKN.
Meski pihak rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur sesuai kapasitas, peserta JKN tetap berhak memperoleh hak perawatan medis yang memadai. Rizzky pun meluruskan aturan terkait kendala ketersediaan kamar rawat inap di fasilitas kesehatan.
”Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan,” kata Rizzky kepada pewarta.
Ia menambahkan, apabila seluruh kapasitas ruang rawat inap di rumah sakit bersangkutan memang penuh, maka rumah sakit berkewajiban merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara.
Guna mencegah kesimpangsiuran informasi mengenai kamar rawat inap, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran digital yang telah disediakan.
”Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN,” pungkasnya.

