HEADLINNEWS.ID – Temanggung, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pekerja sektor informal, termasuk petani, pedagang, hingga pelaku usaha mikro di Temanggung untuk masuk dalam asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebab perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat diperlukan, selain mereka juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkannya. Karena itu, edukasi dan perluasan kepesertaan terus digencarkan agar semakin banyak pekerja nonformal terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, maupun kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Verry Khristoforus Boekan, mengatakan pekerja sektor informal merupakan kelompok yang mendominasi angkatan kerja di wilayah kerjanya, seperti di Temanggung, Magelang, Wonosobo dan Purworejo.
“Namun, masih banyak di antara mereka yang belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga belum menjadi peserta asuransi,” katanya saat dihubungi Tim Media Center, Senin (3/8/2026).
Verry menerangkan, para pekerja, termasuk pekerja sektor informal, memiliki hak untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Maka itu, pihaknya merasa memiliki kewajiban untuk terus menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, selain sosialisasi melalui kanal media sosial, pihaknya juga lakukan kegiatan sosialisasi dengan bekerjasama dengan sejumlah pihak.
“Sosialisasi untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai manfaat program jaminan sosial,” lanjutnya.
Verry mengatakan, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi kebutuhan pekerja formal, tetapi juga sangat penting bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Dengan menjadi peserta, pekerja informal memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga mereka dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko pekerjaan. (Aiz;Ekp)

