Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

WhatsApp Blokir Jutaan Akun, Pengguna Sah Ikut Terdampak

Michael Ivan
By
Michael Ivan
Jurnalis
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
- Jurnalis
4 Min Read

HEADLINNEWS.IDJakarta, WhatsApp dilaporkan memblokir lebih dari 6,8 juta akun secara global dalam satu periode evaluasi pada pertengahan 2025 sebagai bagian dari upaya memberantas penipuan dan penyalahgunaan layanan. Di tengah pengetatan sistem keamanan tersebut, sejumlah pengguna mengaku ikut terkena pemblokiran meski mengklaim tidak melakukan spam.

Sistem keamanan WhatsApp kini mengandalkan teknologi machine learning dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pola aktivitas yang dianggap melanggar aturan, tanpa membaca isi pesan karena dilindungi enkripsi end-to-end. Pemblokiran dapat terjadi dalam hitungan menit ketika sistem mendeteksi aktivitas yang dinilai berisiko.

Salah satu penyebab yang paling banyak memicu pemblokiran adalah penggunaan aplikasi WhatsApp modifikasi, seperti WA GB, Aero, dan YoWA. Meta disebut semakin agresif menindak penggunaan aplikasi pihak ketiga tersebut. Pengguna yang terdeteksi dapat menerima blokir sementara yang berpotensi berubah menjadi permanen apabila tidak beralih ke aplikasi resmi.

Selain itu, pengiriman pesan yang sama ke banyak nomor, terutama kepada kontak yang tidak menyimpan nomor pengirim, juga menjadi salah satu pemicu utama. Faktor lain ialah tingginya jumlah laporan atau pemblokiran dari pengguna lain terhadap suatu nomor dalam waktu berdekatan.

Sistem juga memberi perhatian khusus pada akun baru yang langsung digunakan secara intensif, seperti membuat banyak grup atau mengirim ratusan pesan hanya dalam beberapa jam setelah didaftarkan.

Fenomena ini sebelumnya juga terjadi di India, ketika WhatsApp memblokir lebih dari 2 juta akun dalam satu bulan karena pelanggaran terkait penggunaan otomatis dan pengiriman pesan massal.

Isu pemblokiran massal kemudian ramai diperbincangkan di media sosial seperti X dan TikTok. Sebagian pengguna mengaku menjadi korban false positive, di antaranya mahasiswa yang menghubungi banyak peserta kegiatan, pelaku UMKM yang mengirim pesan kepada pelanggan lama, hingga pengguna yang meneruskan undangan pernikahan ke banyak kontak.

Di sisi lain, pemblokiran tersebut juga memunculkan berbagai meme dari warganet, termasuk guyonan mengenai berkurangnya pesan berantai di grup keluarga akibat akun yang diblokir sistem.

Pengguna yang merasa akunnya diblokir secara keliru masih dapat mengajukan peninjauan melalui fitur “Minta Peninjauan” yang tersedia pada layar pemberitahuan pemblokiran. Setelah mengirim alasan, proses peninjauan umumnya berlangsung kurang dari 24 jam apabila sistem menilai pemblokiran terjadi akibat kesalahan deteksi otomatis dan bukan pelanggaran berat yang berulang.

Sementara itu, pengguna bisnis yang membutuhkan pengiriman pesan dalam jumlah besar disarankan menggunakan WhatsApp Business API resmi dari Meta, bukan aplikasi WhatsApp biasa maupun aplikasi pihak ketiga.

Owner TMedia Sistem Mandiri menyatakan penggunaan WhatsApp Business API resmi menjadi pilihan yang lebih aman bagi perusahaan yang mengirim pesan kepada pelanggan dalam jumlah besar. Menurutnya, pelaku usaha sebaiknya menghindari penggunaan aplikasi WhatsApp modifikasi maupun teknik pengiriman pesan massal yang melanggar kebijakan Meta karena berisiko memicu pemblokiran akun.

Pengetatan sistem keamanan WhatsApp memperlihatkan semakin besarnya peran sistem otomatis dalam mendeteksi aktivitas yang dianggap melanggar kebijakan platform. Kondisi tersebut membuat pengguna individu maupun pelaku usaha perlu lebih memperhatikan pola penggunaan akun, terutama bagi yang melakukan komunikasi dalam volume tinggi, agar tidak memicu deteksi sistem dan berujung pada pemblokiran.

Editor: Michael Ivan
Share This Article
Jurnalis
Follow:
Lebih suka bekerja di balik layar, tapi pastikan selalu update dengan apa yang terjadi di luar sana.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!