Advertisement
Iklan dapat dilewati dalam 5

Cegah Pungutan dan Permainan Rekrutmen, Bupati Brebes Wajibkan Lowongan Kerja Dilaporkan

Dedi Agustian
4 Min Read

HEADLINNEWS.IDBrebes – Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mewajibkan perusahaan melaporkan setiap lowongan pekerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Brebes. Kebijakan itu ditempuh untuk mendorong proses rekrutmen tenaga kerja yang terbuka sekaligus mencegah praktik pungutan dan permainan dalam penerimaan pekerja.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Brebes Nomor B/1155/500.15/X/2025 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Kerja oleh Perusahaan di Kabupaten Brebes.

Surat edaran itu diterbitkan dalam rangka meningkatkan kondusivitas iklim ketenagakerjaan, khususnya dalam proses rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan di Kabupaten Brebes.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan diminta melaporkan seluruh lowongan pekerjaan yang tersedia kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes. Informasi lowongan kemudian diumumkan secara terbuka agar dapat diakses para pencari kerja.

Perusahaan juga diwajibkan melaporkan hasil rekrutmen tenaga kerja kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sesuai dengan format dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, Abdul Majid, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait surat edaran tersebut.

“Kita juga sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait Surat Edaran tersebut,” ucap Abdul Majid.

Kebijakan tersebut menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pungutan dalam proses penerimaan tenaga kerja di salah satu perusahaan.

Dalam pemberitaan media, disebutkan adanya dugaan penarikan uang sebesar Rp2 juta kepada calon tenaga kerja yang dikaitkan dengan proses masuk ke perusahaan tersebut.

Pemberitaan lanjutan menyebut dugaan pungutan itu hanya terjadi terhadap dua orang. Uang Rp2 juta yang disebut telah diberikan juga diberitakan telah dikembalikan setelah pihak yang terlibat dipertemukan.

Media tersebut juga memberitakan bahwa pihak yang diduga melakukan penarikan uang sudah tidak bekerja di perusahaan dan telah diterima bekerja di perusahaan lain.

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut merupakan materi pemberitaan dan belum menjadi kesimpulan bahwa oknum perusahaan itu melakukan pungutan atau bahwa pihak tertentu bersalah. Kebenaran informasi tetap perlu dilihat berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Ketua Pengurus Cabang (PC) Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Brebes, Azmi Asmuni Majid, menyambut baik kebijakan yang diterbitkan Bupati Brebes tersebut.

Menurut Azmi, keterbukaan informasi lowongan kerja penting agar pencari kerja mendapatkan informasi yang jelas dan memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti proses seleksi.

“Kami menyambut baik surat edaran Bupati Brebes ini. Keterbukaan rekrutmen penting agar pencari kerja mendapatkan informasi yang jelas dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi,” ujar Azmi.

Ia berharap pemerintah tidak berhenti pada penerbitan surat edaran, tetapi juga memastikan aturan tersebut diterapkan oleh perusahaan.

“Kami berharap ada pengawasan sehingga tidak ada lowongan yang ditutup-tutupi dan proses rekrutmen benar-benar berjalan transparan serta adil,” katanya.

Selain mengatur kewajiban perusahaan, surat edaran Bupati Brebes juga memberikan perhatian kepada para pencari kerja.

Masyarakat diminta mengakses informasi lowongan pekerjaan melalui platform resmi pemerintah dan mewaspadai informasi lowongan kerja yang tidak resmi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pencari kerja menjadi korban penipuan maupun praktik pungutan dalam proses mendapatkan pekerjaan.

Dalam surat edaran itu, pencari kerja juga diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan pihak yang melakukan pungutan liar dalam proses rekrutmen.

Perusahaan dan pencari kerja juga diminta melaporkan apabila terdapat pihak yang melakukan intimidasi atau pemaksaan di luar hukum dalam proses penerimaan tenaga kerja.

Dengan kewajiban melaporkan lowongan dan hasil rekrutmen, Pemerintah Kabupaten Brebes berupaya membangun mekanisme penerimaan tenaga kerja yang lebih transparan dan dapat dipantau.

Kebijakan tersebut sekaligus memberikan jalur yang lebih jelas bagi pencari kerja untuk memperoleh informasi pekerjaan tanpa harus bergantung pada perantara yang tidak memiliki kewenangan.

Bagi perusahaan, keterbukaan lowongan menjadi bagian dari upaya menciptakan proses rekrutmen yang profesional. Sementara bagi masyarakat, informasi yang tersedia melalui jalur resmi diharapkan dapat memperkecil ruang bagi praktik pungutan maupun penipuan yang memanfaatkan kebutuhan pencari kerja.

Editor: HL-News
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!