HEADLINNEWS.ID – JAKARTA, Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengarah pada penggunaan nama dua anaknya dalam kepemilikan saham. Aga Adrian Haitara dan Kheysan Farrandie masing-masing tercatat memegang 350 lembar saham atau total 700 saham dalam sejumlah entitas yang disebut berkaitan dengan skema penyamaran aset.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menahan Febrie sejak 24 Juli 2026. Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan keamanan, perlindungan, dan objektivitas proses hukum.
Dua Anak Febrie dan Jejak 700 Saham
Dalam naskah penyidikan, Aga dan Kheysan disebut berperan sebagai nominee atau pinjam nama untuk menjadi kedok kepemilikan. Peran keduanya disebut bersifat pasif secara administratif.
Aga dan Kheysan tidak menjalankan fungsi operasional atau mengambil keputusan. Namun, nama masing-masing tercatat memegang 350 lembar saham dalam akta kepemilikan.
Entitas yang digunakan antara lain PT Hutama Indo Tara, yang beralamat sama dengan sebuah perusahaan di sektor energi, serta PT Declan Kulinari Nusantara. Penguasaan saham di atas kertas tersebut disebut digunakan sebagai wadah penampung uang (layering) hasil kejahatan.
Peran Operator dan 50 Perusahaan Cangkang
Skema pencucian uang tersebut disebut dijalankan melalui jaringan perusahaan cangkang (shell companies). Febrie disebut memanfaatkan dua orang kepercayaan sekaligus rekan satu almamaternya di Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai gatekeeper untuk menyamarkan aliran uang dari perusahaan-perusahaan yang sedang berperkara.
Don Ritto, seorang advokat, disebut mengendalikan 31 perusahaan cangkang. Melalui kedok jasa hukum, ia diduga memfasilitasi pengondisian perkara korporasi yang saat itu ditangani oleh Jampidsus.
Sementara itu, pengusaha Nurman Herin disebut mengendalikan 19 perusahaan cangkang. Nurman telah ditetapkan sebagai tersangka penyerta dan resmi ditahan pada 30 Juli 2026.
Puluhan entitas tersebut digunakan untuk menyamarkan uang suap agar seolah-olah terlihat sebagai transaksi bisnis atau pembayaran jasa hukum yang sah.
Temuan Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar
Penyidik juga menemukan aset yang disembunyikan di dalam sebuah brankas di sebuah rumah kawasan Sentul/Cipete. Barang yang disita terdiri atas 74 kilogram emas batangan berkadar 23 karat serta tumpukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Total estimasi nilai barang bukti di dalam brankas tersebut mencapai Rp476 miliar. Untuk menguji keaslian barang bukti, kepolisian melibatkan PT Pegadaian dan Bank Indonesia serta menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan US Secret Service.
Seluruh instansi tersebut disebut telah memvalidasi keaslian emas dan uang tunai yang disita.
Hotman Paris Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum
Memasuki Agustus 2026, dinamika pembelaan hukum Febrie Adriansyah berubah. Pengacara Hotman Paris disebut sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, saat masih menjadi penasihat hukum, Hotman membantah temuan brankas ratusan miliar tersebut. Ia berdalih kliennya tidak tahu-menahu dan mengklaim rumah di Sentul/Cipete merupakan properti hibah yang biaya perawatannya selama ini ditanggung oleh tersangka Don Ritto.
Saat ini, tim sembilan jaksa penyidik khusus (Tim 9) bentukan Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman. Fokus penyidikan pada Agustus diarahkan untuk membongkar sisa jaringan perusahaan cangkang dan melacak aliran dana lanjutan guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

