HEADLINNEWS.ID – PURWOREJO – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Masyarakat Purworejo Tuntut Keadilan menggelar aksi damai dengan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dan dilanjutkan ke Kantor DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (27/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Di Kejari Purworejo, massa diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Triasmono. Dalam aksi tersebut, Koordinator Aliansi Warga Masyarakat Purworejo Tuntut Keadilan, Sukron Makmum, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai mekanisme hukum.
Menurut Sukron, aliansinya sebelumnya telah melaporkan delapan orang yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, Kejari baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Kami melakukan aksi secara damai dan tertib. Yang kami tuntut sederhana, hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi seluruh alat bukti juga harus ditelusuri secara utuh,” ujarnya.
Ia mempertanyakan mengapa pihak-pihak lain yang sebelumnya turut dilaporkan belum diproses, padahal menurutnya terdapat rangkaian peristiwa mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penetapan anggaran, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan proyek.
Sukron juga mengaku kecewa karena sebagai pelapor, pihaknya belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan maupun menyerahkan alat bukti tambahan.
“Kami sebagai pelapor seharusnya diberi kesempatan menyampaikan alat bukti dan argumentasi hukum. Jangan sampai masyarakat sudah melapor tetapi tidak pernah dimintai keterangan,” katanya.
Dalam dialog tersebut, Sukron menyebut pihak-pihak yang sebelumnya dilaporkan berasal dari unsur pejabat pada masa pelaksanaan proyek, meliputi kepala daerah saat itu, unsur DPRD, Sekretaris Daerah, kepala dinas terkait, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Namun ia menegaskan penyebutan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain mendesak pengusutan secara menyeluruh, aliansi juga berencana mengumpulkan tanda tangan masyarakat untuk melaporkan penanganan perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) apabila ditemukan dugaan proses penanganan yang tidak profesional.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kajari Purworejo Widi Triasmono menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam mengawal penanganan perkara.
“Saya berterima kasih kepada warga yang datang menyampaikan aspirasinya. Kami akan bekerja maksimal. Kalau memang ditemukan alat bukti baru dan ada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka. Semua harus berdasarkan alat bukti,” tegas Widi.
Ia menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi Mini Zoo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan tinggal menunggu jadwal persidangan.
Menurut Widi, penetapan tersangka tidak cukup hanya berdasarkan jabatan atau tanda tangan semata, melainkan harus dibuktikan adanya unsur mens rea atau niat jahat serta alat bukti yang kuat.
Kajari juga menegaskan bahwa fokus kejaksaan tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Jika nantinya terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, aset yang dimiliki dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum.
Usai berdialog dengan Kejari Purworejo, massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Purworejo untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.
Di DPRD, rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo bersama sejumlah anggota dewan. Dalam pertemuan tersebut, Tunaryo menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib.
“Kami mengucapkan terima kasih. Menyampaikan pendapat merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Aspirasi yang disampaikan kami terima. Kami juga merasa telah menjalankan fungsi pengawasan semaksimal mungkin. Jika masih ada kekurangan, tentu menjadi koreksi bagi kami untuk memperbaiki ke depan,” ujar Tunaryo.
Menanggapi tuntutan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Tunaryo menjelaskan bahwa pembentukan Pansus harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Menurutnya, Pansus hanya dapat dibentuk melalui usulan gabungan fraksi atau gabungan komisi, sehingga pimpinan DPRD tidak dapat secara sepihak membentuknya.
“Semuanya harus berpatokan pada regulasi. Sampai hari ini belum ada usulan pembentukan Pansus. Saya sebagai pimpinan DPRD tidak bisa mengintervensi anggota untuk membentuk Pansus,” jelasnya.
Tunaryo juga menegaskan bahwa DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi terhadap kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum. Mungkin ada yang merasa penetapan tersangka belum sesuai harapan, tetapi biarlah proses hukum berjalan sesuai mekanismenya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan sejak proyek Mini Zoo masih berlangsung. Setelah terjadi longsor pada akhir tahun 2024, Komisi IV DPRD melakukan peninjauan lapangan serta memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta penjelasan mengenai kondisi proyek tersebut.
Sementara itu, Sukron Makmum menegaskan bahwa kedatangan aliansi ke DPRD merupakan bentuk dorongan agar lembaga legislatif lebih maksimal menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami meminta DPRD tidak berhenti hanya menerima aspirasi. Wakil rakyat harus ikut mengawal agar kasus Mini Zoo diusut sampai tuntas dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Jika memang diperlukan, DPRD harus berani menggunakan kewenangannya, termasuk mempertimbangkan pembentukan Pansus,” tegasnya.
Ia menambahkan, aliansi akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga persidangan selesai. Menurutnya, masyarakat menginginkan penegakan hukum yang adil, transparan, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan Mini Zoo.
Aksi yang berlangsung di Kejari Purworejo hingga DPRD Kabupaten Purworejo tersebut berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan aspirasi di kedua lembaga tersebut, massa membubarkan diri dengan damai sembari menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

