HEADLINNEWS.ID – Jakarta, Febrie Diansyah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum baru mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penunjukan itu dilakukan setelah Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
” Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri Diansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Menurut Febri Diansyah, pemeriksaan awal terhadap kliennya sebagai tersangka berisi sekitar 20 hingga 30 pertanyaan. Pertanyaan tersebut mencakup identitas, riwayat pekerjaan, serta informasi umum lainnya sebagai bagian dari tahapan awal penyidikan.
“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi umum lainnya, karena proses pemeriksaan ini sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” ujarnya.
Ia mengatakan Febrie Adriansyah hadir memenuhi pemeriksaan, menjawab seluruh pertanyaan penyidik, dan kemudian menjalani proses penahanan.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” kata Febri Diansyah.
Sebelumnya, posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah dipegang oleh Hotman Paris Hutapea. Pergantian dilakukan setelah Hotman menyatakan mundur dengan alasan kesehatan.
Pergantian kuasa hukum menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Dari data yang tersedia, substansi pemeriksaan masih berada pada tahap awal dengan fokus pada pengumpulan keterangan dasar dari tersangka, sementara proses hukum berlanjut di Kejaksaan Agung.

